Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pacar Diduga Bakar Kekasih Hingga Kulit Meleleh, Keluarga Tuntut Pelaku Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

105
×

Pacar Diduga Bakar Kekasih Hingga Kulit Meleleh, Keluarga Tuntut Pelaku Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Fatihmrdianusantara.com Makassar Sulsel, – Dugaan tindak kekerasan berat terhadap seorang perempuan berinisial HF mengguncang publik Kota Makassar. Korban kini terbaring lemah dengan luka bakar serius hampir di sekujur tubuhnya, setelah diduga dibakar oleh pacarnya sendiri, pria berinisial AP. Senin, 23 Februari 2026 Malam Makasaar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Manggala dan kini telah resmi dilaporkan ke Polsek Manggala dengan Nomor: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 23 Februari 2026.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Hermina Makassar di Jalan Todopuli Raya. Kondisinya sangat memprihatinkan. Luka bakar hebat menyebabkan kulit tubuhnya melepuh dan meleleh akibat kobaran api. Korban telah menjalani tindakan operasi medis dan masih dalam kondisi lemah, meski dilaporkan masih mampu merespons saat diajak berkomunikasi oleh keluarga.
Pertengkaran dan Kobaran Api

Kartini, ibu korban, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahuinya setelah menerima kabar dari anaknya yang lain bahwa HF dalam kondisi terbakar. Ia langsung menuju rumah sakit dan menyaksikan sendiri kondisi putrinya yang nyaris tak dikenali akibat luka bakar parah.

Dari keterangan rekan kerja korban, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran sengit melalui sambungan telepon antara korban dan terduga pelaku. Pertengkaran diduga dipicu persoalan kecemburuan dan dugaan perselingkuhan.

Tak lama berselang, warga sekitar melihat kobaran api dari dalam rumah korban pada malam hari. Teriakan minta tolong memecah keheningan. Warga yang panik segera berupaya menyelamatkan korban dengan menyiram tubuhnya menggunakan air hingga api berhasil dipadamkan.
Diduga Ada Unsur Perencanaan
Sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku diduga membawa bensin, sarung tangan, serta dua bilah pisau ke lokasi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan bahkan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, pelaku berdalih bahwa korban membakar dirinya sendiri karena emosi setelah memergoki dirinya bersama perempuan lain. Dalih tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga.

Arsyandi, S.H., kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat insiden tersebut merupakan tindakan pembakaran yang dilakukan oleh pelaku, bukan aksi bunuh diri.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan objektif. Fakta-fakta di lapangan harus diuji secara forensik dan ilmiah. Jangan sampai kebenaran dikaburkan oleh narasi sepihak,” Tegas Arsyandi kepada awak media.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (jika terbukti ada unsur perencanaan) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Luka Berat atau Kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
Jika terbukti percobaan pembunuhan, dapat dijerat Pasal 53 jo. Pasal 338 KUHP.

Apabila korban dan pelaku memiliki hubungan khusus yang memenuhi unsur kekerasan dalam relasi personal, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Keluarga Tuntut Keadilan
Keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi. Mereka meminta aparat kepolisian mengedepankan transparansi serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap perempuan kembali berhenti di tengah jalan,” Tegas pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam mengungkap secara terang peristiwa yang hampir merenggut nyawa seorang perempuan muda di Kota Makassar. (*411U).

Sumber  : Tim kuasa hukum Korban Arsyadi.
Laporan  : Tim media sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *