Example floating
Example floating
Example 728x250
Makassar

Maria Monika Tegas: BPN Makassar Tak Boleh Main-Main dengan Hak Rakyat, Sertifikat Harus Terbit Minggu Ini!

441
×

Maria Monika Tegas: BPN Makassar Tak Boleh Main-Main dengan Hak Rakyat, Sertifikat Harus Terbit Minggu Ini!

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar, Setelah tertahan selama 15 tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni Maria Monika Veronika Hayr, S.H., akhirnya melayangkan ultimatum keras kepada Kantor ATR/BPN Kota Makassar.

Ia mendesak agar sertifikat tanah milik kliennya segera diterbitkan dalam waktu tujuh hari, menyusul mangkraknya proses administrasi yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan profesionalitas. Senin, 27 Oktober 2025  Makasaar.

“Kami datang langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien kami, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan sertifikat yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua syarat dan dokumen lengkap, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan nyata,” Ujar Maria Monika dengan nada tegas usai menghadiri pertemuan mediasi.

Menurutnya, alasan atau dalih apapun dari pihak BPN sudah tidak bisa diterima. Ia menilai, lambannya penerbitan sertifikat tanah tersebut bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan hak kepemilikan warga negara.

“Kalaupun ada kendala, seharusnya disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan, tidak ada tindak lanjut. Kami tidak akan menerima alasan apapun lagi,” Tegas Maria dengan lantang.

Dalam hasil mediasi bersama pihak BPN Kota Makassar, kuasa hukum menyebut telah dibuat berita acara resmi yang menyatakan kesediaan BPN untuk segera menuntaskan proses sertifikasi. Namun, pihaknya menegaskan batas waktu penyelesaian hanya satu minggu.

“Kami beri waktu paling lambat tujuh hari kerja. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BPN harus bertanggung jawab penuh atas keterlambatan ini,” Ujarnya.

Lebih jauh, Maria Monika juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi, di mana di atas lahan milik kliennya kini terdapat bangunan dan sertifikat lain yang terbit tanpa dasar yang sah.

“Jika benar ada sertifikat atau bangunan lain berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, maka itu cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara legal dan telah diakui secara administratif. Kami tidak segan menempuh jalur pidana bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan,” Tegasnya.

Ia pun mendesak agar BPN Kota Makassar bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab sebagai institusi publik yang mengemban amanah negara.

“Cukup sudah 15 tahun rakyat menunggu haknya. Kami minta BPN jangan bermain-main dengan hak kepemilikan warga. Penerbitan sertifikat ini harus segera diselesaikan tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi,” Pungkas Maria Monika. (*411U).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *