Fatihmedianusantara.com Pinrang Sulsel, – Komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika kembali ditegaskan secara nyata. Kepolisian Resor Pinrang menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap ancaman narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram, dalam sebuah tindakan represif yang sarat pesan moral dan hukum. Sabu, 15 April 2026 di halaman Mapolres Pinrang.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, Edy Sabhara Manggabarani, kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan manifestasi konkret dari supremasi hukum dalam menjaga eksistensi generasi bangsa dari ancaman destruktif narkotika.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, unsur Kejaksaan Negeri, serta tokoh masyarakat, yang mempertegas bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kolektif lintas sektor, bukan monopoli aparat penegak hukum semata.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan akumulasi dari kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pada 29 Desember 2025 di Jalan Poros Pinrang–Polman dengan barang bukti awal 6,03 gram. Namun, melalui pengembangan yang presisi dan terukur, aparat berhasil membongkar jaringan yang lebih besar dengan temuan tiga paket sabu seberat 3,18 kilogram.
“Ini bukan operasi biasa. Ini adalah bentuk keteguhan negara dalam memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke akar-akarnya,” Tegas IPTU Mangopo.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan metode pelarutan dalam air mendidih yang dicampur bahan kimia pembersih, memastikan zat metampetamin tersebut terdegradasi sempurna dan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Kapolres Pinrang menegaskan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Namun, menurutnya, nilai sejati dari keberhasilan ini tidak dapat direduksi pada angka material semata.
“Setiap gram narkotika yang dimusnahkan adalah penyelamatan atas masa depan manusia. Dengan 3,2 kilogram sabu ini, kita telah mencegah potensi kerusakan terhadap sekitar 38.400 jiwa. Ini adalah investasi sosial yang tak ternilai,” Ujar AKBP Edy Sabhara Manggabarani dengan nada tegas.
Pemerintah Kabupaten Pinrang turut memberikan apresiasi atas langkah progresif tersebut. Wakil Bupati Sudirman Bungi menilai keberhasilan ini sebagai indikator transformasi sosial yang signifikan.
“Pinrang tidak boleh lagi menjadi ruang tumbuh bagi kejahatan narkotika. Apa yang dilakukan Polres hari ini adalah bukti bahwa dengan sinergitas yang solid, kita mampu menggeser posisi daerah dari zona merah menuju zona hijau. Ini bukan sekadar capaian, tetapi fondasi bagi masa depan generasi muda yang lebih bermartabat,” Tegasnya.
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh unsur Forkopimda menjadi penutup kegiatan, sekaligus menegaskan legitimasi hukum atas tindakan tersebut. Lebih dari itu, momentum ini menjadi pernyataan terbuka bahwa negara hadir, tidak tunduk, dan tidak akan pernah memberi ruang bagi eksistensi narkotika di tanah Pinrang.(*411U).
Laporan : Restu.















