Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Penyerobotan Tanah

SERTIFIKAT SILUMAN MENGAMUK: Mafia Tanah Diduga Libatkan Oknum BPN dan Aparat di Pinrang!”

56
×

SERTIFIKAT SILUMAN MENGAMUK: Mafia Tanah Diduga Libatkan Oknum BPN dan Aparat di Pinrang!”

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantata.com Pingrang Sulsel, – Skandal dugaan perampasan tanah rakyat kembali mencuat dan kini mengguncang Kabupaten Pinrang. Lahan seluas 15.190 meter persegi milik Farida Ambo Tang di Lingkungan Labilibili diduga menjadi objek kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan mafia tanah lintas sektor mulai dari aktor lapangan, birokrasi administratif, hingga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Sabtu, 02 Mei 2026

Kasus ini tidak sekadar sengketa agraria biasa, melainkan mengindikasikan praktik kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berpotensi merusak legitimasi hukum pertanahan nasional.

Objek sengketa berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 179 atas nama korban diduga “ditumpangi” oleh terbitnya SHM ganda Nomor 129 atas nama pihak lain (Lambolong). Fenomena ini dikenal sebagai “sertifikat siluman”, yakni penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki legalitas sah.

Dugaan keterlibatan mengarah pada:
H.M. Yasin (aktor intelektual lapangan)
Oknum aparat pemerintah tingkat lingkungan dan kecamatan
Oknum instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Oknum internal ATR/BPN Pinrang
Dugaan pembiaran oleh oknum penyidik di Polres Pinrang

Peristiwa ini diduga bermula sejak tahun 2022 dan berlangsung di Lingkungan Labilibili, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan wilayah yang kini menjadi episentrum konflik agraria yang rawan eskalasi sosial.

Motif utama diduga adalah penguasaan lahan bernilai ekonomis tinggi melalui rekayasa administrasi dan manipulasi sistem hukum. Kelemahan pengawasan internal serta dugaan praktik koruptif menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan ini.

1. Tahap Spionase (Data Mining Ilegal)
Pelaku mendekati korban dengan modus transaksi jual beli. Dalam proses ini, SHM asli difoto tanpa otorisasi sah dan dijadikan dasar pemetaan untuk rekayasa dokumen tandingan.
2. Tahap Fabrikasi (Manipulasi Administratif)
Diduga terjadi pemalsuan dokumen berupa:
Surat keterangan penguasaan tanah
Data DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak)
Padahal secara historis, nama yang digunakan dalam klaim tidak pernah tercatat sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut.
3. Tahap Legalisasi (Abuse of Power)
Terbitnya SHM ganda mengindikasikan pelanggaran serius terhadap sistem verifikasi ATR/BPN. Hal ini berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik)
Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Tahap Proteksi (Obstruction of Justice)
Penanganan laporan korban diduga mengalami perlambatan yang tidak wajar. Ini berpotensi melanggar:
Pasal 21 UU Tipikor (Menghalangi proses hukum)
Pasal 221 KUHP (Menyembunyikan pelaku kejahatan)
5. Tahap Intimidasi (Pressure Tactics)
Saksi kunci yang memiliki pengetahuan historis diduga mengalami tekanan psikologis dalam agenda peninjauan setempat. Ini mengancam prinsip fair trial dan independensi pembuktian.

Kuasa hukum korban, Andi Salim Agung, S.H., CLA, menilai kasus ini sebagai “bom waktu konflik agraria” yang berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel.

Secara yuridis, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam:
Pengawasan pertanahan
Integritas birokrasi
Penegakan hukum
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pidana berlapis, termasuk tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen negara, dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat mendesak:
Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktor yang terlibat.

Menteri ATR/BPN untuk melakukan audit forensik terhadap dokumen SHM 129.
Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung ke lokasi dan mengambil alih penanganan kasus.

Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana hukum dapat disalahgunakan oleh segelintir pihak untuk merampas hak rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia.

“Tanah rakyat adalah hak konstitusional. Ketika hukum diperdagangkan, maka keadilan telah dikhianati.”(*411U).

Sumber : Tim Kuasa Hukum Pendamping Farida (*Andhis).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *