Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Penyerobotan Tanah

*Ketika Sertifikat Tak Lagi Sakral: Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur Mengguncang Pinrang*

2
×

*Ketika Sertifikat Tak Lagi Sakral: Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur Mengguncang Pinrang*

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.Com  Pinrang Sulsel – Dugaan praktik “mafia tanah” dan “mafia hukum” kembali mencuat ke permukaan, kali ini dalam sebuah kasus yang mencerminkan degradasi serius terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak milik warga di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa agraria biasa, melainkan mengindikasikan adanya konstruksi kejahatan terorganisir yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Kasus ini bermula dari sebidang lahan seluas kurang lebih dua hektare yang telah dikuasai dan dikelola sejak dekade 1980-an oleh almarhum Ambo Tang. Kepemilikan atas lahan tersebut diperkuat secara yuridis melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179, yang kemudian diwariskan secara sah kepada ahli warisnya, Farida Ambo Tang. Selama lebih dari setengah abad, lahan tersebut dikelola tanpa sengketa berarti.

Namun, stabilitas kepemilikan tersebut runtuh secara tiba-tiba dalam sebuah momentum yang memprihatinkan: tepat setelah wafatnya Lk. Late’E, penggarap lahan tersebut.

Dalam situasi duka yang seharusnya dijunjung dengan empati dan penghormatan, justru terjadi tindakan yang diduga kuat sebagai bentuk perampasan hak secara tidak berperikemanusiaan. Saat jenazah belum dimakamkan dan keluarga masih dalam suasana berkabung, pihak yang dipimpin oleh Lk. Lambolong diduga melakukan penetrasi fisik dengan memasukkan material bangunan dan mendirikan struktur di atas lahan bersertifikat milik Farida.

Tindakan tersebut tidak berhenti pada penguasaan fisik semata. Ketika upaya pengembalian batas dilakukan oleh pihak ahli waris, muncul dugaan intimidasi dan ancaman serius. Lk. Dahlan, yang disebut sebagai bagian dari kelompok tersebut, diduga melontarkan ancaman yang berimplikasi pada rasa aman korban, yang kemudian berujung pada pelaporan balik terhadap pihak korban sendiri.

Fenomena kriminalisasi terhadap korban ini memperkuat dugaan adanya distorsi penegakan hukum yang berpotensi melibatkan aktor-aktor dengan kepentingan tertentu.

Lebih jauh, perkara ini mengindikasikan adanya jejaring yang melampaui sekadar konflik antarindividu. Dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga oknum aparatur pemerintahan dan penegak hukum, memperlihatkan pola yang menyerupai organized crime dalam sektor agraria.

Yang paling krusial adalah munculnya dualisme sertifikat, di mana Sertifikat Hak Milik Nomor 129 atas nama pihak lain diduga diterbitkan di atas lahan yang telah lebih dahulu memiliki SHM Nomor 179. Jika terbukti, hal ini merupakan preseden buruk dalam tata kelola pertanahan dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Secara normatif, berbagai tindakan yang terindikasi dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain terkait penguasaan tanpa hak, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga ancaman dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental negara hukum: apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan, atau justru telah terkooptasi oleh kepentingan modal dan kekuasaan.

Publik kini menaruh perhatian serius terhadap langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian dalam menindak tanpa pandang bulu menjadi ujian nyata bagi integritas institusi negara.

Desakan pun menguat agar dilakukan:
Evaluasi dan pembatalan terhadap sertifikat yang diduga bermasalah;
Penelusuran menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan yang mengindikasikan penyimpangan;
Penegakan hukum yang objektif dan bebas dari konflik kepentingan;
Pemulihan hak korban secara utuh dan bermartabat.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya hak milik individu, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri. (*411U).

Sumber : (*Andhis)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *