Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Tragedi kebakaran yang merenggut nyawa seorang perempuan muda berinisial HF (21), karyawan Alyssum Laundry di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dan memicu perhatian publik.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 22 Februari 2026, tepat di depan lokasi tempat korban bekerja. Warga sekitar mengaku mendengar jeritan minta tolong sebelum kobaran api berhasil dipadamkan. Sejumlah saksi mata menyebut bahwa pacar korban berinisial AG berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Sabtu, 28 Februari 2026.
Bahkan, terdapat keterangan saksi yang menyatakan AG terlihat hanya duduk di lokasi sebelum akhirnya panik ketika korban berteriak kesakitan akibat kobaran api. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu poin krusial yang tengah didalami oleh penyidik.
Korban sempat dilarikan ke RS Hermina Makassar sebelum dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo pada 23 Februari 2026 akibat luka bakar serius. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.
Pada 24 Februari 2026, pihak keluarga secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses otopsi pada keesokan harinya. Hingga saat ini, hasil resmi pemeriksaan dari tim Dokter Kepolisian masih dinantikan oleh publik.
Dalam diskusi bersama awak media pada 27 Februari 2026, kuasa hukum keluarga korban, Sandy, S.H., mengungkap adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan bahwa korban tengah hamil sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
“Adanya informasi yang saya terima mengarah ke dugaan korban hamil. Namun kami tidak ingin berspekulasi dan tetap menunggu hasil resmi dari Dokpol,” Ujarnya.
Isu dugaan kehamilan tersebut menjadi krusial karena dinilai berkaitan langsung dengan dinamika hubungan antara korban dan AG yang mulai terungkap ke publik.
Pada 27 Februari 2026, kuasa hukum AG diketahui telah menghubungi pihak kuasa hukum keluarga korban guna memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa hubungan antara korban dan AG telah berlangsung cukup lama, sempat berpisah pada September 2025, dan kembali menjalin hubungan.
Pihak AG awalnya membantah kemungkinan adanya kehamilan dengan alasan selalu menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan. Namun, belakangan muncul percakapan elektronik yang membahas soal kehamilan tersebut.
AG juga disebut mengakui pernah menjalin hubungan intim dengan korban selama kurang lebih satu tahun atas dasar suka sama suka. Hubungan terakhir disebut terjadi pada 15 Februari 2026, atau sekitar sepekan sebelum peristiwa kebakaran.
Selain keterangan saksi dan pengakuan tersebut, pihak keluarga telah menyerahkan telepon genggam milik korban kepada penyidik. Perangkat tersebut diduga memuat percakapan penting antara korban dan AG yang kini tengah dianalisis.
Di lokasi kejadian, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, botol berisi campuran bensin dan pertalite, korek gas, serta sarung tangan berwarna pink. Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai tragedi pribadi semata. Dugaan kehamilan, pengakuan hubungan intim, keberadaan AG di lokasi kejadian, hingga belum diumumkannya hasil pemeriksaan Dokpol telah memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada opini liar. Jika memang ada tanggung jawab, maka harus diselesaikan secara bertanggung jawab. Namun jika terdapat informasi yang tidak benar, maka wajib diluruskan secara adil,” Tegas kuasa hukum keluarga korban.
Kini, publik menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang-benderang fakta di balik malam tragis yang merenggut nyawa HF. (*411U).
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.















