Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Kontroversi serius kembali mengguncang dunia hukum di Kota Makassar. Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya oleh praktisi hukum, tetapi juga akademisi dan masyarakat sipil yang mempertanyakan konsistensi serta integritas sistem peradilan pidana. Minggu, 26 April 2026 Makassar.
Sejumlah kajian hukum menyebut, putusan tersebut berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan asas nebis in idem, mengingat objek perkara sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar. �
Patrolik PK News + 1
Dalam perspektif hukum acara pidana, praperadilan merupakan instrumen terbatas (limitatif) yang tidak dapat digunakan secara berulang terhadap objek yang sama. Bahkan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 secara tegas menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. �
Sergap News
Namun, realitas yang terjadi di Pengadilan Negeri Makassar justru menunjukkan fenomena yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “anomali yuridis” di mana perkara yang telah selesai justru dibuka kembali melalui mekanisme yang sama.
INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG & REKAYASA PROSES HUKUM
Dalam perkembangan perkara, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, termasuk praktik kriminalisasi melalui konstruksi pasal yang dipaksakan.
Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dalam perkara ini patut diuji secara akademik dan yuridis, terutama jika hanya didasarkan pada kesalahan administratif atau dugaan kekeliruan teknis.
Lebih jauh, isu yang berkembang mengarah pada dugaan adanya intervensi dalam gelar perkara, yang seharusnya menjadi forum objektif dan kolektif, bukan ruang untuk membentuk konstruksi hukum secara sepihak.
KORBAN DAN DIMENSI HAM: UJIAN BAGI NEGARA HUKUM
Kasus ini juga menyoroti dimensi Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait dugaan penahanan yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Penahanan yang berlangsung dalam waktu lama tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai bentuk arbitrary detention, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta konstitusi.
Hal ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
PENGAWASAN INTERNAL POLRI DIUJI
Di sisi lain, langkah pengawasan internal oleh Divisi Propam dan Paminal Polda Sulsel kini menjadi sorotan publik. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas menguat, terutama jika benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun maladministrasi dalam penanganan perkara.
Jika terbukti, sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga proses pidana menjadi konsekuensi logis dalam kerangka penegakan disiplin dan supremasi hukum.
MAFIA TANAH: JARINGAN YANG HARUS DIPUTUS
Kasus ini juga kembali membuka tabir persoalan klasik di Indonesia: praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari oknum birokrasi hingga pihak swasta.
Manipulasi dokumen, konflik kepemilikan, hingga dugaan rekayasa laporan pidana menjadi pola yang berulang dalam berbagai kasus serupa. Tanpa penindakan sistemik, praktik ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum.
KRISIS KEPERCAYAAN: SAATNYA PEMBENAHAN TOTAL
Kontroversi Putusan Praperadilan Nomor 41 tidak sekadar perkara hukum biasa. Ia telah berkembang menjadi simbol krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Jika tidak segera dikoreksi melalui mekanisme pengawasan Mahkamah Agung dan institusi terkait, maka preseden ini berpotensi merusak fondasi negara hukum itu sendiri.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus berdiri sebagai panglima keadilan.(*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Pendamping Ishak (*Andhis).















