fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen oleh oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih Makassar justru berujung pada sikap arogan dari pihak internal perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, pada saat fatihmedianusantara.com menyambangi Kantor Cabang FIF, dan beberapa awak media onlike lainnya untuk meminta klarifikasi atas laporan konsumen bernama Thahirah Bijang. Kamis, 21 Mei 2026 Makassar.
Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, awak media justru dihadapkan pada sikap tidak kooperatif dari seorang supervisor yang disebut bersikap arogan, menantang, hingga menghalangi aktivitas jurnalistik.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan FIF berinisial Fikri Hidayatullah, yang diduga menerima pembayaran dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini antara lain:
Oknum karyawan FIF: Fikri Hidayatullah
Korban: Thahirah Bijang dan beberapa awak media Online yang hadir pada saat itu
Supervisor FIF Cabang Cendrawasih (tidak disebutkan nama)
Kejadian berlangsung pada 18 Mei 2026 di kantor FIF Cabang Cendrawasih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedatangan awak media didasari laporan resmi korban yang mengaku telah melunasi kewajiban pembiayaan kendaraan melalui Fikri sejak akhir 2024. Namun, korban kembali ditagih dan bahkan menerima somasi, seolah tidak pernah melakukan pembayaran.
Media datang untuk memastikan:
Status kepegawaian Fikri
Prosedur internal perusahaan
Tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian konsumen
Namun, upaya tersebut justru mendapat penolakan.
Menurut fatihmedianusantara.com situasi memanas saat supervisor FIF:
Menghalangi wawancara dengan alasan wartawan harus menyurat terlebih dahulu
Bersikap emosional dan menantang, bahkan mengajak konflik terbuka
Mengklaim memiliki kewenangan penuh, termasuk memecat karyawan
Meremehkan upaya hukum dan pemberitaan media
Mengaku sebagai korban, karena merasa juga ditipu oleh bawahannya
Fatihmesianusantara.com menilai sikap tersebut tidak hanya melanggar etika komunikasi publik, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
Sikap Resmi Media
fatihmedianusantara.com menegaskan bahwa tindakan supervisor tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Menghalangi kerja jurnalistik sama dengan menghambat hak publik untuk memperoleh informasi,” Tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian manajemen dalam mengawasi karyawan, yang berdampak langsung pada kerugian konsumen.
Dampak dan Tuntutan
Media mendesak:
Evaluasi internal oleh manajemen pusat FIF
Penindakan terhadap oknum yang terlibat
Pengembalian kerugian konsumen
Transparansi kepada publik
fatihmedianusantar.com memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tanggung jawab perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan cabang maupun kantor pusat FIF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penipuan maupun sikap supervisor yang dipersoalkan.(*411U).
Laporan : KarcaSulsel















