Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Rencana eksekusi rumah milik warga bernama Marthen di Jalan Tanjung Rangas No. 12, RT 05/RW 07, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, resmi ditunda.
Penundaan itu dikonfirmasi langsung oleh aparat kepolisian dari Polsek Mamajang usai dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Bhana Merdeka, melalui sambungan telepon selulernya. Rabu, 29 Oktober 2025.
Pengamat sosial Jupri membenarkan bahwa eksekusi berdasarkan surat penetapan Nomor 4761/PAN.PN.W22.U1/HK.2.4/X/2025 yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 29 Oktober 2025, terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Marthen, tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal.
Menurutnya, penundaan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang matang antara pihak pengadilan dan aparat penegak hukum untuk menghindari potensi gesekan sosial di lapangan.
“Eksekusi yang melibatkan hak atas tanah warga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kita berharap semua pihak menahan diri sampai ada kejelasan hukum yang pasti,” Ujar Jupri.
Sementara itu, Kapolsek Mamajang saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa peran kepolisian hanya sebatas pengamanan (backup), bukan sebagai pihak pelaksana eksekusi.
“Anggota kami hanya melakukan pengamanan sesuai arahan dari jajaran Polres. Berdasarkan informasi terakhir, eksekusi hari ini resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan,” Jelas Kapolsek Mamajang.
Penundaan eksekusi ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat, yang berharap agar persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara damai dan adil melalui jalur hukum yang berlaku. (*411U).
Sumber : (*Jupri).













