Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, gelar jumpa pers di Warkop Azzahrah Jalan Rumah Sakit (RS) Faisal Makassar.
“Imran S.H, Ketua DPC Pandawa Pattigalloang Kota Makassar, Mengecam keras aksi penarikan kendaraan miliknya yang dilakukan oleh sekelompok debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan Moladin Finance. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang dan telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. ” Ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Hertasning, Makassar, saat kendaraan milik keluarganya tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dari Moladin. “Pada saat kejadian, mobil dipakai oleh keluarga saya. Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak penagihan. Keluarga saya sempat menanyakan identitas mereka dan sumber tugasnya, tapi mereka hanya menunjukkan surat tugas dan berita acara tanpa surat dari pengadilan,” Ujarnya kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025 Makassar.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya, padahal sebelumnya ia telah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak Moladin bernama Fadli, untuk menyampaikan rencana pelunasan kredit. “Saya sudah sampaikan akan melakukan pelunasan dalam beberapa hari, dan sudah diberi nominal yang harus dibayarkan. Tapi anehnya, mobil tetap ditarik tanpa persetujuan saya sebagai konsumen,” Tegasnya.
Ia menyebut penarikan tersebut tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas menyebutkan bahwa eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, bukan oleh debt collector.
“Debt collector itu tugasnya menagih, bukan menyita. Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” Ujarnya menambahkan.
Merasa dirugikan, Ketua Pandawa itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Oktober 2025, dan laporannya diterima langsung oleh SPKT Polda Sulsel. Namun hingga saat ini, ia menyesalkan belum adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian. “Laporan saya malah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar tanpa alasan yang jelas. Saya sangat menyayangkan lambannya penanganan dari aparat penegak hukum,” Ucapnya kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah dialaminya sebulan sebelumnya, di mana satu unit mobil miliknya jenis Agya juga ditarik secara paksa oleh pihak yang sama. “Baru lewat sebulan, mobil Agya saya juga ditarik. Ini sudah sangat keterlaluan. Saya menduga tindakan Moladin ini sistematis dan dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum,” Katanya.
Sebagai Ketua DPC Pandawa Kota Makassar, ia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Moladin di Jalan Hertasning dan kantor Polrestabes Makassar, sebagai bentuk protes atas praktik penarikan sepihak oleh debt collector. “Kami akan turun aksi untuk menuntut agar aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku dan memastikan praktik premanisme seperti ini tidak terulang lagi,” Tegasnya.
Ia juga menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian terkait turun tangan mengawasi perusahaan pembiayaan yang melakukan praktik penagihan di luar koridor hukum. “Negara ini punya aturan. Kalau setiap perusahaan bisa seenaknya tarik kendaraan tanpa pengadilan, lalu di mana perlindungan terhadap konsumen?” Pungkasnya. (*411U).













