Example floating
Example floating
Example 728x250
Penggelapan dan Penipuan

Dugaan Skandal Penyidikan di Polres Sidrap: Tanpa SP2HP, Disertai Permintaan Uang ke Pelapor

50
×

Dugaan Skandal Penyidikan di Polres Sidrap: Tanpa SP2HP, Disertai Permintaan Uang ke Pelapor

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Bukan semata karena substansi perkara, melainkan akibat munculnya indikasi kuat praktik penanganan yang diduga menyimpang dari prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas aparat penegak hukum.

Perkara ini tercatat dalam dua laporan resmi. Laporan pertama terdaftar melalui Tanda Bukti Lapor nomor STPL / 560 / IX / 2025 / SPKT tertanggal 12 September 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp125 juta. Dalam konstruksi laporan, terlapor diduga meminjam uang secara bertahap dengan dalih kebutuhan keluarga, namun hingga kini tidak menunjukkan itikad pengembalian.

Alih-alih diproses secara konsisten, justru muncul laporan kedua bernomor LP / B / 73 / I / 2026 / SPKT / RES. SIDRAP / POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026. Fakta ini menimbulkan anomali prosedural, mengingat laporan kedua disebut lahir atas arahan penyidik, meski laporan pertama telah sah dan teregister.

Tim penasihat hukum pelapor menilai kondisi ini sebagai bentuk deviasi dalam tata kelola penyidikan. “Permintaan membuat laporan baru di tengah eksistensi laporan sebelumnya adalah preseden yang problematik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi prosedural,” Tegas Tenri, kuasa hukum pelapor.

Lebih jauh, hingga saat ini pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut. Padahal, kewajiban penyidik untuk menyampaikan SP2HP secara berkala merupakan amanat normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

Absennya SP2HP tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan defisit transparansi yang berpotensi menggerus legitimasi institusi penegak hukum di mata publik.

Kontroversi semakin mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum penyidik. Dalam komunikasi tersebut, muncul indikasi permintaan uang dengan nominal bervariasi, disertai pengiriman nomor rekening dan akun dompet digital.

Tidak berhenti pada aspek finansial, terdapat pula dugaan permintaan fasilitas pribadi seperti vape, yang secara etik dan profesional jelas berada di luar batas kewajaran relasi antara aparat dan pelapor.

Penasihat hukum menegaskan bahwa bukti percakapan dan transaksi tersebut autentik dan berada dalam penguasaan pihaknya. “Ini bukan asumsi, melainkan berbasis data komunikasi dan bukti transfer yang konkret,” Ujar Tenri.

Apabila dugaan ini terkonfirmasi, maka spektrum pelanggaran tidak lagi berada pada ranah etik semata, tetapi berpotensi memasuki wilayah pidana serius seperti penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dugaan pemerasan.

Situasi kian kompleks dengan adanya informasi penghentian salah satu perkara melalui SP3. Dalam perspektif hukum dan etika kelembagaan, penghentian penyidikan di tengah dugaan adanya transaksi antara penyidik dan pelapor berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius serta mencederai rasa keadilan.

Respons institusi pun dinilai belum memadai. Saat dikonfirmasi, pihak Polres Sidrap hanya menyampaikan alasan perlindungan privasi tanpa memberikan substansi klarifikasi. Sementara penyidik yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Dalam kerangka negara hukum, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Publik mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit investigatif yang komprehensif, mencakup aspek administrasi perkara, alur komunikasi, hingga dugaan aliran dana.

Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa prinsip due process of law tidak tereduksi oleh praktik-praktik yang berpotensi menyimpang. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus mengalami erosi sistemik.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, keterangan tim penasihat hukum, bukti komunikasi yang diperlihatkan kepada media, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi lanjutan dari Polres Sidrap terkait substansi dugaan yang berkembang. (*411U).

Laporan : Tim Media Sorot.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *