Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Eksploitasi Tenaga Kerja Muncul, Sengketa Cecep vs Mantan Majikan Masuk Tahap Penyidikan

22
×

Dugaan Eksploitasi Tenaga Kerja Muncul, Sengketa Cecep vs Mantan Majikan Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

fatihmedianusantara.com Luwu Utara, – Proses penegakan hukum berbasis asas due process of law kembali terlihat dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang kini bergulir di Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Selasa, 12 Mei 2026  Kemarin

Dalam perkembangan terbaru, Cecep Agus Santoso, yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan majikannya, Ibu Gusti Ayu Kade Parwati, kini secara resmi menempuh upaya hukum berupa laporan balik. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum dan upaya memperoleh keadilan substantif.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang ditujukan kepada Cecep. Namun, Cecep membantah seluruh tuduhan tersebut dan justru melaporkan balik atas dugaan adanya perlakuan tidak adil serta potensi penyalahgunaan hubungan kerja.

Cecep Agus Santoso Terlapor sekaligus pelapor balik, Ibu Gusti Ayu Kade Parwati  Pelapor awal
Andi Salim Agung, S.H., CLA (Andis Law) Kuasa hukum Cecep Supardi Umur (63) Tahun dan Srisugini Umur (33) Tahun Saksi
Aipda Faisal Perwakilan Polsek Sukamaju

Pengambilan keterangan saksi berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026. Di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Secara yuridis, sengketa ini dipicu oleh perbedaan konstruksi fakta hukum antara pelapor dan terlapor. Cecep menilai laporan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi, sehingga ia menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan laporan balik.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa hubungan kerja antara Cecep dan pelapor merupakan hubungan kerja yang sah, dengan kesepakatan upah sebesar RP.2.000.000 per bulan. Fakta ini menjadi variabel penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur mens rea (niat jahat) dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik melakukan pendekatan pembuktian berbasis keterangan saksi (testimonium de auditu dan direct evidence) guna menguji validitas laporan.

Dua saksi yang diperiksa menyatakan bahwa:
Cecep memang dipanggil secara langsung oleh pelapor untuk bekerja
Terdapat kesepakatan kerja yang jelas, termasuk sistem pengupahan
Hal ini berimplikasi pada kemungkinan gugurnya unsur pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP apabila tidak ditemukan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Pernyataan Pihak Terkait
Cecep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan:
“Saya tidak pernah menipu ataupun menggelapkan uang. Saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah,” Ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Aipda Faisal menyatakan bahwa:
“Kami akan menelaah seluruh laporan, keterangan saksi, dan alat bukti secara komprehensif sesuai prinsip kehati-hatian dalam penyidikan.”

Analisis Yuridis (Bahasa Ilmiah)
Dalam perspektif hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur:
Perbuatan melawan hukum (actus reus)
Adanya niat jahat (mens rea)
Didukung alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP)
Jika hubungan antara para pihak terbukti merupakan hubungan kerja, maka sengketa berpotensi bergeser ke ranah perdata atau ketenagakerjaan, bukan pidana. Bahkan, apabila terbukti adanya pemanfaatan tenaga kerja secara tidak patut, hal ini dapat dikaji dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan di Polsek Sukamaju. Aparat penegak hukum menegaskan akan mengedepankan asas objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menentukan arah penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa setiap proses hukum harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi serta menjamin perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum. (*411U).

Sumner : Andhis
Laporan  : Tim Sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *