Fatihmedianusantara.com Pingrang Sulsel, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan serius praktik mafia peradilan dan mafia tanah di Kabupaten Pinrang, yang ditandai dengan adanya kejanggalan putusan hukum serta dugaan rekayasa dokumen dalam sengketa lahan.
Aspirasi disampaikan oleh mahasiswa asal Pinrang bersama masyarakat korban sengketa lahan. Koordinator aksi, Bill Gates, menjadi salah satu suara utama yang mengemukakan dugaan tersebut. Sementara itu, anggota DPRD Sulsel, Andi Aan, mewakili lembaga legislatif dalam menerima dan merespons aspirasi. Rabu, 06 Mei 2026.
RDP digelar di ruang Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Forum ini digelar sebagai respons atas dugaan ketidakadilan dalam putusan pengadilan terkait sengketa tanah, di mana sertifikat hak milik yang sah diduga dikalahkan oleh dokumen IPEDA yang secara yuridis hanya merupakan bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas sistem hukum dan administrasi pertanahan.
Dalam forum tersebut, mahasiswa dan warga memaparkan sejumlah indikasi, mulai dari dugaan manipulasi alat bukti hingga inkonsistensi pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Pinrang. Kesaksian warga korban turut memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan masyarakat. DPRD Sulsel merespons dengan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional serta mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulsel, melakukan penyelidikan komprehensif.
Peristiwa ini merefleksikan krisis serius dalam tata kelola hukum agraria di daerah, di mana supremasi hukum berpotensi terdistorsi oleh praktik-praktik non-transparan. Ketika alat bukti formal seperti sertifikat hak milik dapat dipatahkan oleh dokumen administratif non-yuridis, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepemilikan tanah, melainkan legitimasi negara dalam menjamin kepastian hukum bagi warga negaranya.(*411U).














