Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Penyerobotan Tanah

“Skandal Prosedur! Aparat dan Pejabat Terlibat Peninjauan Lahan Cacat Hukum”

23
×

“Skandal Prosedur! Aparat dan Pejabat Terlibat Peninjauan Lahan Cacat Hukum”

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com  Pingrang sulsel, – Sebuah kegiatan peninjauan setempat dalam sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi menuai polemik serius setelah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena mengandung cacat formil dan materil yang fundamental. Minggu, 03 Mei 2026

Peninjauan lokasi yang seharusnya menjadi instrumen legal dalam pembuktian sengketa tanah justru diduga kuat berlangsung tanpa memenuhi prosedur hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dokumen resmi berupa berita acara, yang merupakan syarat mutlak dalam setiap tindakan administratif maupun penyidikan.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya aparat pemerintah setempat serta institusi terkait, yakni:
Camat Zuppa, Lurah Kelurahan Tellumpanua, Penyidik Tindak Pidana Umum Polres Pingrang
Pihak ATR/BPN Kabupaten Pingrang, Sementara pihak yang dirugikan diwakili oleh tim kuasa hukum Farida Ambo Tang yang dipimpin Andis, SH, CLA.

Peninjauan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, Berlokasi di Lingkungan Labilibili, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tim kuasa hukum mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum acara dan administrasi pertanahan. Tidak adanya berita acara menjadikan kegiatan tersebut cacat formil, sementara penyimpangan fungsi dan kewenangan para pihak menjadikannya cacat materil.
Secara hukum:
Pasal 184 KUHAP menegaskan alat bukti sah harus didukung dokumen resmi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 7 ayat (1) KUHAP mengatur kewenangan penyidik, termasuk kewajiban menjalankan prosedur sah dalam pengumpulan bukti.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah menekankan pentingnya validitas administrasi dan dokumen resmi dalam setiap proses pertanahan.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dilanggar, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Ketiadaan berita acara tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menghapus jejak legal dari seluruh proses, sehingga hasil peninjauan tidak dapat dijadikan dasar hukum apa pun.

Peninjauan dilakukan tanpa persiapan administratif yang memadai. Tidak satu pun pihak membawa atau menyusun berita acara, serta tidak ada pencatatan resmi atas temuan lapangan.

Lebih jauh, ketidakhadiran aktif pejabat wilayah dalam menjalankan fungsi verifikasi administrasi serta kelalaian penyidik dalam mendokumentasikan proses mengindikasikan adanya penyimpangan prosedural yang sistematis.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
Andis, SH, CLA menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut batal demi hukum:
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum. Peninjauan ini adalah jebakan bagi pihak yang mencoba merekayasa proses. Secara hukum, seluruh hasilnya nihil dan tidak memiliki kekuatan apa pun.”

Secara yuridis, kondisi ini berpotensi mengarah pada:
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
Perbuatan melawan hukum oleh pejabat (onrechtmatige overheidsdaad)
Dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparatur negara
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, maka dapat dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen, jika ditemukan rekayasa administrasi)
Langkah Lanjutan
Tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk:
Gugatan pembatalan proses
Laporan dugaan pelanggaran pidana dan etik
Permintaan investigasi terhadap seluruh pihak yang terlibat
Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum tegas guna mencegah praktik serupa terulang.

Kasus ini menjadi preseden serius bahwa pelanggaran prosedur sekecil apa pun dalam sengketa pertanahan dapat berujung pada batalnya seluruh proses hukum. Peninjauan yang seharusnya menjadi alat pencari kebenaran, justru berubah menjadi instrumen yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Hukum tidak boleh ditafsirkan secara serampangan. Ketika prosedur dilanggar, maka keadilan ikut runtuh.(*411U)

Sumber:  Andhis (Tim kuasa hukum pendamping Farida).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *