Fatihmedianusantara.com Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. tiba di polres Gowa pada pukul 15:00 Wita, di sambut langsung Bapak Kapolres Gowa Akbp Muhammad Aldy Sulaiman S.I.K, M.si dan Polisi Cilik dari TK Kemala Bhayangkari 07 Gowa. Selasa, 09 Desember 2025 Kabupaten Gowa.q
Bapak Kapolda, juga disambut Jajar Kahormatan oleh anggota polres gowa, dan menyalami satu persatu anggota Jajar Kehormatan dan di lanjutkan tradisi gowa Akgaru, kali ini Anggar seorang Polwan dan dilanjutkan tarian padupa.
kemudian dilanjut jabat tangan para anggota perwira polres gowa. dan masuk di dalam tenda tempat, Press Conference. Selasa, 09 Desember 2025 Kabupaten gowa.
Kapolda sulsel Irjrn Pol Djuhandhani bersama Polres Gowa Akbp Muh. Aldy resmi mengungkap kasus membawa lari anak dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa. Rilis resmi disampaikan Kapolda Sulsel beserta jajaran Direktorat PPA-PPO, sebagai bentuk komitmen kuat kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.
Dalam konferensi pérs di polres gowa, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa institusi kepolisian terus konsisten mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia juga memperkenalkan Direktorat PPA–PPO yang saat ini menjadi unsur khusus penanganan kasus perempuan, anak, dan perdagangan orang di wilayah Sulsel.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi:
– LP/B/673/2025/Res Gowa, tanggal 21 Juni 2025
– LP/1375/XII/2025/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 5 Desember 2025
Keduanya menjadi landasan penyidik Polres Gowa untuk bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan dan pembuktian.
Kronologi: Korban Diiming-Imingi Uang Rp.5.000, lalu Dibawa ke Rumah Kosong
Peristiwa terjadi Jumat, 5 Desember 2025 sekitar Pukul 11:10 – 11:30 Wita di Jalan Yusuf Beauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial AMF Umur (10)/Tahun, tengah berjalan pulang usai berbelanja ketika didatangi pelaku SFA Umur (45) Tahun, pria wiraswasta asal Makassar. Pelaku awalnya menanyakan ayah korban, lalu merayu korban dengan iming-iming uang Rp.5.000 untuk naik ke motornya.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong, tempat ia melakukan tindakan persetubuhan. Setelah itu, korban diantar pulang namun dengan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban ditemukan oleh pamannya dalam kondisi trauma dan segera dibawa melapor ke Polres Gowa.
Pelaku Ditangkap di Makassar, Sempat Melawan, Penyidik Polres Gowa memeriksa lima saksi dan melakukan rangkaian pembuktian saintifik untuk memastikan keterlibatan pelaku. Tim gabungan Polres Gowa dan Direktorat PPA-PPO berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Makassar.
Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai standar operasional.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Adapun Barang Bukti di perlihatkan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku membawa korban.
(Bukti tambahan sedang didalami penyidik.)
Komitmen Polda Sulsel
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami pastikan setiap pelaku kekerasan seksual akan diproses secara profesional, transparan, dan tegas. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama,” Tegas Kapolda. (*411U).
















