Fatihmedianusantara.com Makasaar Sulsel, – Praktik penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di lingkungan institusi pemerintah. Sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan nasional mendapat perlakuan diskriminatif saat hendak meliput pertemuan antara serikat buruh TK Bagasi dan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Rabu, 10 Desember 2025 Siang.
Para wartawan yang hadir berdasarkan undangan Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja—termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI)—justru dilarang masuk oleh pejabat KSOP Makassar. Padahal, pertemuan tersebut merupakan dialog resmi terkait polemik pencopotan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi, sebuah isu yang jelas berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketika rombongan media hendak memasuki ruang audiensi, Musafir, Kepala Seksi II Lala KSOP Makassar, secara tegas meminta seluruh wartawan untuk keluar dari area pertemuan yang di saksikan langsung serikat buru dan pihak keamanan Polsek Unjung Tanah, dengan alasan rapat “bersifat tertutup”.
“Ini pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,” Musafir, Kasi II Lala KSOP Makassar.
Adapun media yang hadir pada saat kejadian yaitu:
– Detik.com
– Fathimedianusantara.com
– Enwesindonesia.co
– KoranMakassar.com
– Infocelebes.com
menyatakan keberatan dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Kami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” Sahrul, Fathimedianusantara.com salah satu wartawan yang ditolak masuk.
Kejadian Bertepatan dengan Hari HAM Internasional
Ironisnya, insiden pengusiran wartawan ini justru terjadi bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menimbulkan sorotan publik yang lebih besar terkait rendahnya transparansi di tubuh KSOP Makassar.
Sejumlah aktivis buruh dan organisasi pers menilai tindakan KSOP menunjukkan sikap tertutup yang tidak seharusnya ditunjukkan oleh lembaga negara, terlebih saat menangani aduan pekerja.
Berpotensi Melanggar UU Pers, UU KIP, dan Aturan Kementerian Berhubungan, Tindakan melarang wartawan tanpa dasar hukum kuat berpotensi melanggar berbagai regulasi:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 4 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan pers.
– Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 ayat (1):
Penghalangan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 Juta.
Artinya, tindakan KSOP masuk dalam kategori obstruction of journalism dan memiliki konsekuensi pidana.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
– UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik, termasuk dialog resmi antara buruh dan institusi negara.
– Permenhub No. PM 34 Tahun 2012
Mengatur fungsi KSOP yang wajib memberikan pelayanan, pengawasan, dan informasi secara transparan. Menutup akses media dalam isu publik dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola Pelabuhan yang akuntabel.
KSOP Dinilai Tidak Transparan dan Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Dengan tidak adanya alasan keamanan negara, rahasia strategis, atau dasar hukum lain, sikap KSOP Makassar dianggap tidak berdasar dan diskriminatif.
Serikat buruh menyatakan bahwa tindakan KSOP semakin menguatkan dugaan ketidakseriusan dalam mengakomodasi aspirasi TK Bagasi.
Insiden ini juga memunculkan interpretasi bahwa pihak KSOP berupaya menghindari pengawasan publik dan media mengenai polemik internal yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Sejumlah aktivis buruh, organisasi pers, dan elemen masyarakat sipil mendorong:
– klarifikasi resmi dari KSOP Makassar,
– evaluasi terhadap Musafir selaku Kasi II Lala,
serta jaminan agar tidak ada lagi pelarangan peliputan dalam agenda publik di wilayah pelabuhan.
Mereka menegaskan bahwa institusi negara wajib tunduk pada UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi, bukan justru menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. (*411U)
















