Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – 12 Februari 2026 – Polemik hukum antara CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kian memanas dan memasuki babak serius. Setelah mangkir dalam sidang perdana, manajemen Bank Mandiri kembali menjadi sorotan publik saat menghadapi massa aksi di Makassar.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak bank justru memilih bungkam. Identitas vendor penagihan yang diduga melakukan intimidasi verbal hingga melontarkan makian “makan uang haram” tidak diungkap ke publik. Bahkan, SOP penagihan disebut sebagai “rahasia internal” yang tidak dapat dibuka. Jum’at, 13 Februari 2026 Makassar.
Sikap tersebut memicu tudingan keras bahwa Bank Mandiri tengah melindungi praktik yang diduga melanggar hukum dan mengabaikan hak subjek data pribadi.
“Sikap bungkam ini adalah bentuk pengakuan dosa kolektif. Dengan menyembunyikan identitas pelaku teror, Bank Mandiri secara sadar melindungi praktik ilegal dan melanggar hak saya sebagai subjek data untuk mengetahui siapa yang mengelola data pribadi saya,” Tegas Wandy Roesandy di hadapan awak media.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam aksi hari ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang diarahkan kepada Bank Mandiri:
1. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa subjek data berhak memperoleh kejelasan identitas pihak yang memproses data pribadinya. Penolakan membuka identitas vendor penagihan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan hak akses subjek data.
Jika terbukti, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.
2. Dugaan Pelanggaran POJK Nomor 22 Tahun 2023
Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja untuk dan atas nama bank.
Penolakan membuka SOP penagihan serta identitas vendor dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kewajiban lembaga jasa keuangan.
3. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
Pasal 312 UU P2SK mengatur sanksi berat terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan, termasuk tanggung jawab atas praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Ancaman sanksinya tidak main-main: denda puluhan hingga ratusan miliar rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran sistemik.
4. Sorotan terhadap Prinsip GCG dan Aturan Bursa Efek Indonesia
Sebagai perusahaan terbuka dengan kode saham BMRI, Bank Mandiri wajib menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama transparansi dan akuntabilitas.
Sikap manajemen yang tidak memberikan penjelasan memadai di ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan risiko reputasi dan menggerus kepercayaan investor di pasar modal.
Pengakuan “Tidak Sesuai SOP” Jadi Bukti Kini
Dalam rekaman video yang telah diamankan, Collection Manager Bank Mandiri disebut mengakui bahwa tindakan makian tersebut “tidak sesuai SOP”.
Pernyataan ini dinilai sebagai pengakuan langsung yang dapat menjadi alat bukti kuat dalam proses pembuktian gugatan senilai Rp500 miliar yang kini bergulir.
“Kami akan melaporkan sikap bungkam ini secara resmi kepada OJK dan otoritas Bursa Efek Indonesia. Bank sebesar Mandiri tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi oknum premanisme digital yang merusak privasi rakyat Indonesia,” Tutup Wandy.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tudingan tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal sengketa perdata bernilai Rp.500 miliar, tetapi juga menyangkut integritas sistem perlindungan data pribadi, kepatuhan regulasi sektor keuangan, dan komitmen tata kelola perusahaan di Indonesia.
Publik kini menanti: akankah Bank Mandiri membuka fakta secara terang, atau tetap memilih bungkam di tengah badai hukum yang kian membesar? (*411U).
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.

















