Example floating
Example floating
Example 728x250
Mahmil Makassar

Vonis 7 dan 6 Tahun, Keluarga Korban Apresiasi Hakim Tapi Soroti Ketimpangan Hukuman

3
×

Vonis 7 dan 6 Tahun, Keluarga Korban Apresiasi Hakim Tapi Soroti Ketimpangan Hukuman

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Parman orang tua Prada Herul Muhammad Nail (Korban) Bersama Keluarga menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Militer dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, meski di sisi lain masih menyisakan tanda tanya atas disparitas vonis yang dijatuhkan.

Majelis Hakim Militer menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dengan rincian dua terdakwa WE dan FL masing-masing dihukum 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer, sementara satu terdakwa lainnya AG divonis 6 tahun penjara dengan pemecatan.

Perkara ini melibatkan tiga oknum aparat militer sebagai terdakwa, Prada (AG), Prada (WE), Prada (FL), serta pihak keluarga korban yang hadir mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, dengan masa pikir-pikir selama 7 hari diberikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer, Jalan Baddoka Makassar Kamis, 30 Juni 2026 Makassar. dengan dihadiri pihak keluarga korban dan para penegak hukum terkait.

Vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim atas fakta-fakta persidangan. Namun, pihak keluarga mempertanyakan perbedaan hukuman, khususnya terhadap terdakwa yang dinilai memiliki peran paling dominan dalam peristiwa tersebut tetapi hanya dijatuhi hukuman 6 tahun.

Muhammad Taufik keluarga korban menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku, sekaligus mengapresiasi proses persidangan yang dinilai telah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Militer atas keputusan yang telah diputuskan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang kami hormati,” Ujar pihak keluarga.

Meski demikian, keluarga korban mengakui secara emosional belum sepenuhnya puas. Mereka berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan, mengingat korban merupakan bagian dari pengabdi negara.

“Kami sebagai keluarga korban tentu berharap hukuman seberat-beratnya. Namun kami tetap menghargai keputusan hakim dan proses hukum yang berjalan,” Lanjutnya.

Suardi Keluarga juga angkat bicara menyoroti adanya perbedaan vonis dari tuntutan jaksa yang sebelumnya sama-sama menuntut 9 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa satu terdakwa hanya dihukum 6 tahun, padahal menurut kami justru dia memiliki peran paling besar,” Tegas pihak keluarga.

Selain itu, terkait kemungkinan restitusi atau ganti kerugian, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.

Ke depan, pihak keluarga berharap putusan yang telah dijatuhkan tidak berubah dalam masa pikir-pikir, serta menjadi bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami berharap keputusan ini tetap dan tidak berubah. Kami percaya bahwa keadilan itu ada dan harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” Tutupnya.(*54h2ul).

Laporan : Tim Sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *