Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Penipuan

Puluhan Korban Arisan Bodong di Makassar Meradang, Polisi di Nilai Lamban, Kerugian Hampir Rp. 2 Miliar.

33
×

Puluhan Korban Arisan Bodong di Makassar Meradang, Polisi di Nilai Lamban, Kerugian Hampir Rp. 2 Miliar.

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Puluhan ibu rumah tangga di Kota Makassar mengaku menjadi korban dugaan praktik arisan bodong yang menyeret nama terlapor Hj. Mulyati alias Hj. Tanti. Kasus ini memantik kemarahan publik setelah laporan resmi yang telah diajukan ke Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala dinilai tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius. Senin, 22/06/2026 Makassar.

Kasus dugaan penipuan berkedok arisan ini telah merugikan sekitar 30 orang korban dengan total kerugian ditaksir mendekati Rp.1 miliar. Arisan yang berjalan lebih dari tiga tahun itu disebut telah selesai secara administratif, namun dana para peserta tidak kunjung dikembalikan oleh pihak penyelenggara.

Terlapor dalam kasus ini adalah Hj. Mulyati (dikenal sebagai Haji Tanti), yang diduga sebagai pengelola arisan. Sementara korban didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga yang tergiur skema arisan dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Praktik arisan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, dan permasalahan mencuat setelah para peserta tidak menerima hak mereka pasca arisan dinyatakan selesai.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kota Makassar, dengan laporan telah dilayangkan ke Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar.

Diduga kuat, praktik ini merupakan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan sosial dalam sistem arisan. Terlapor disebut terus memberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran, bahkan terkesan menghindari tanggung jawab dengan menyarankan korban menempuh jalur hukum tanpa itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Korban mengaku telah berulang kali mencoba menagih hak mereka, baik secara langsung maupun melalui jalur hukum. Namun hingga kini, mereka menilai tidak ada progres signifikan dari pihak kepolisian. Bahkan, nomor kontak penyidik yang tercantum dalam laporan disebut tidak dapat dihubungi, menimbulkan kesan buruk terhadap profesionalisme pelayanan aparat.

Armin, Pendamping korban menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan menggalang massa lebih besar dan melakukan aksi demonstrasi di Mapolrestabes Makassar sebagai bentuk tekanan publik.

Desakan dan Kritik Terhadap Aparat:
Korban dan pendamping secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Polrestabes Makassar dan Polsek Manggala. Mereka menilai adanya indikasi kelambanan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Aspek Hukum:
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan terlapor berpotensi melanggar:
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang…”
Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain…”
Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa praktik arisan bodong yang mengandung unsur tipu daya dan penguasaan dana secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berbasis kepercayaan tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.(*411U).

Sumber: Armin

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *