Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Polres Pelabuhan Makassar

Polres Pelabuhan Makassar, Klasifikasi Terkait Adanya Dugaan Rekayasa BAP.

51
×

Polres Pelabuhan Makassar, Klasifikasi Terkait Adanya Dugaan Rekayasa BAP.

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Aipda Adil Humas Polres Pelabuhan Makassar, dalam keterangannya di ruang pertemuan Polres Pelabuhan Makassar, yang di hadiri tim media sorot Sulsel Mengatakan,  pihak kepolisian, disebutkan bahwa klien (TC) tersangka yang menyatakan hanya menerima sekitar 5 sampai 10 pertanyaan pada saat pemeriksaan itu tidaklah benar. ” Ujar Adil

“Penyidik menegaskan bahwa dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, jumlah pertanyaan dalam BAP mencapai sekitar 44 poin.

Adil, Humas Polres Pelabuhan Makassar menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan sudah sesuai prosedur dan didampingi oleh penasihat hukum (PH). Bahkan, BAP tersebut telah ditandatangani oleh tersangka dan kuasa hukumnya sebagai bentuk persetujuan atas seluruh isi pemeriksaan. Selasa, 03 Februari 2026 Kemarin Makassar.

“Tidak benar jika dikatakan hanya 5 sampai 10 pertanyaan. BAP ditandatangani sampai selesai oleh tersangka dan PH-nya,” Tegas Humas Polres Pelabuhan Makassar Adil

Adil Soal P-19 dan Pemeriksaan Tambahan

Terkait pengembalian berkas perkara oleh jaksa melalui petunjuk P-19, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena kurangnya alat bukti, melainkan adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi. Namun, penyidik menilai tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka karena keterangan yang ada dianggap sudah cukup.

“Tidak ada BAP ulang atau pemeriksaan ulang. P-19 itu bukan berarti mengulang, hanya ada tambahan yang diminta jaksa,” Jelasnya Adil

Barang Bukti dan Riwayat Tersangka

Mengenai barang bukti, polisi menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan lebih dari dua jenis dan ditemukan baik di badan tersangka maupun di lokasi lain, termasuk di rumah.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis inex dan obat-obatan lainnya.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka pernah menjalani hukuman penjara dengan vonis delapan tahun dan diketahui memiliki status pengawasan ketat pasca bebas bersyarat.

Selain itu, polisi membeberkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penangkapan bermula dari seorang terduga pelaku berinisial (S) yang kemudian menunjuk dua nama lain, yakni Cikal dan Kucing, sebagai pihak yang terkait dalam peredaran barang haram tersebut. Disebutkan, barang bukti berupa belasan saset narkotika berasal dari jaringan tersebut.

Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian menyarankan agar keberatan atau ketidakpuasan terhadap proses penyidikan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan.

“Kalau ada yang tidak puas dengan proses penyidikan, silakan tempuh jalur hukum. Semua akan diuji di pengadilan,” Pungkasnya. (*411U).

Sumber : Humas Polres Pelabuhan Makassar.
Laporan  : Tim Media Sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *