Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Kuasa hukum terpidana kasus korupsi, Haji Tajang, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Makassar terkait lambannya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.
Dalam konferensi pers A. Salim Agung SH, CLA yang di damping praktisi hukum Joe di depan kantor Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Amanagappa Makassar, usai memenuhi undangan pihak kejaksaan, perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan keterlambatan proses pelelangan aset milik kliennya yang hingga kini belum terealisasi secara optimal. Senin, 29/06/2026 Sore.
Permasalahan utama yang disoroti adalah belum dilaksanakannya pelelangan terhadap aset sitaan negara sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selain itu, mereka juga menilai adanya potensi kekeliruan penerapan norma hukum, khususnya terkait perampasan aset yang dianggap menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku surut.
Kuasa hukum Haji Tajang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Makassar, termasuk perwakilan dari Seksi Barang Bukti dan Intelijen. Namun, mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan substantif dari pihak yang berwenang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada hari ini, dalam rangka klarifikasi atas pelaksanaan eksekusi putusan perkara yang telah inkrah sejak 2015.
Menurut kuasa hukum, penjelasan yang diberikan pihak kejaksaan dinilai tidak komprehensif dan cenderung normatif. Alasan pergantian pejabat dianggap tidak relevan untuk membenarkan keterlambatan selama hampir satu dekade.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti bahwa dari total 52 aset yang tercatat, hanya delapan objek yang diajukan untuk proses penilaian lelang, dan hingga saat ini pun belum memperoleh hasil appraisal resmi.
Kuasa hukum berpendapat bahwa terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan:
Pasal 270 KUHAP, yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa secara segera setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004), yang menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna pemulihan kerugian negara.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penerapan asas hukum secara retroaktif dalam perampasan aset, yang bertentangan dengan prinsip non-retroaktif dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Keterlambatan ini dinilai berdampak serius terhadap hak-hak terpidana, termasuk tertundanya pemenuhan syarat administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Padahal, menurut kuasa hukum, kliennya telah menjalani masa pidana lebih dari dua pertiga dari total hukuman dan bersedia memenuhi kewajiban penggantian kerugian negara.
(Next Step)
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan guna menguji keabsahan pelaksanaan putusan, khususnya terkait pertentangan antara amar putusan mengenai penggantian kerugian negara dan perampasan aset.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari upaya memastikan tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai indikator penting dalam menilai profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam menjalankan fungsi eksekutorial terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” Tuturnya.(*411U)
Sumber : Andis/Joe.



