fatihmedianusantara.com Makasar Sulsel, – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Racing Center, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, menuai polemik serius. Lurah Karampuang, Ibu Jumiati, menjadi sorotan setelah pemerintah tetap melanjutkan proses penggusuran di tengah belum jelasnya dasar hukum kepemilikan lahan.
Polemik ini menguat pasca diterbitkannya Surat Teguran ke-3 bernomor 52/KRP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, yang memerintahkan para PKL membongkar lapak dalam waktu 3×24 jam, disertai ancaman penertiban paksa oleh Satpol PP.
Namun, langkah tersebut dinilai prematur dan berpotensi cacat prosedur karena tidak disertai kejelasan legalitas lahan.
Di saat yang sama, surat klarifikasi MPH PGIW Sulselra menegaskan bahwa lahan di luar pagar kantor PGIW bukan merupakan aset mereka, melainkan berada dalam kewenangan pemerintah sebagai fasilitas umum.
PGIW juga menyatakan tidak pernah memberikan izin resmi kepada PKL, sehingga tanggung jawab penuh atas penataan dan penyelesaian persoalan berada pada pemerintah.
Pendamping PKL Racing Center, Dg Lompo, dalam keterangan persnya (18/4/2026), menilai langkah pemerintah menerbitkan SP1 hingga SP3 sebagai tindakan prematur dan berpotensi cacat hukum, mengingat tidak adanya bukti sah kepemilikan lahan yang menjadi dasar kebijakan penggusuran tersebut.
“Awalnya disebut tanah hibah, kemudian berubah menjadi tanah kosong. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada bukti sah seperti akta hibah yang ditunjukkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal dasar kebijakan tersebut, ” Tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif yang dijalankan pemerintah patut dipertanyakan keabsahannya.
“Jika pemerintah tidak mampu membuktikan kepemilikan lahan secara legal, maka penerbitan SP1, SP2, hingga SP3 patut diduga cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” Tambah Dg Lompo.
Penertiban Tanpa Solusi Berpotensi Melanggar Prinsip Perlindungan UMKM. Dalam perspektif hukum, kebijakan penggusuran tanpa kejelasan relokasi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara dalam melindungi pelaku usaha kecil.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah wajib :
Memberdayakan dan melindungi usaha mikro, Menjamin kepastian dan keberlanjutan usaha, Menyediakan akses dan ruang usaha yang layak
Kewajiban tersebut, dipertegas dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penataan UMKM, termasuk PKL, harus dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan bukan sekadar penertiban administratif.
Dengan demikian, langkah penggusuran tanpa solusi relokasi yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus membuka ruang dugaan maladministrasi.
Sementara itu, perwakilan KPBI, Rahman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar penegakan ketertiban.
“Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. PKL bergantung penuh pada aktivitas ekonomi di lokasi itu. Kalau memang ada penataan, maka relokasi yang layak adalah kewajiban, bukan pilihan,” Ujarnya.
Rahman juga memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lainnya, seperti aksi massa lanjutan dan lainnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada kejelasan dan solusi konkret dari pemerintah, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” Tegasnya.
Selain aksi massa, pihak PKL juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait bukti sah kepemilikan lahan maupun skema relokasi bagi PKL terdampak kondisi yang semakin memperkuat kritik publik terhadap transparansi dan akuntabilitas kebijakan tersebut. (*411U).
Laporan : (*Restu).





