Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPendidikan

LSM PERAK Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB 2026 di Makassar

35
×

LSM PERAK Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB 2026 di Makassar

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusatara.com Makassar Sulsel, – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar menuai sorotan serius. LSM PERAK Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran sistemik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi peserta didik.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Rabu (1/7/2026), menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi dan pemantauan di sejumlah SMP negeri, di antaranya SMP Negeri 4, 6, 13, 22, dan 24 Makassar.

Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi manipulasi data pada jalur domisili (zonasi), khususnya terkait rekayasa titik koordinat yang diduga memengaruhi hasil seleksi. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dokumen tidak sah, termasuk sertifikat prestasi yang terindikasi fiktif atau tidak terverifikasi secara valid.

Lebih lanjut, LSM PERAK Indonesia juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pemenuhan kuota peserta didik di luar mekanisme resmi SPMB. Praktik ini diduga melibatkan oknum tertentu yang menyiapkan calon siswa untuk dimasukkan ke sekolah dengan dalih penambahan kapasitas rombongan belajar dari 32 menjadi 35 siswa.

“Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana berupa pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, serta penyalahgunaan kewenangan,” Tegas Burhan.

Sebagai langkah responsif, LSM PERAK Indonesia akan melayangkan permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dokumen verifikasi. Apabila tidak direspons, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi guna menjamin keterbukaan data publik.

LSM PERAK Indonesia juga mendesak Wali Kota Makassar dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit independen terhadap seluruh tahapan SPMB 2026. Hal ini dinilai krusial guna menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah hilangnya hak peserta didik yang telah mengikuti proses seleksi sesuai regulasi.

Sebagai tindak lanjut, organisasi tersebut membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menampung laporan dan bukti dugaan pelanggaran. Seluruh temuan yang memenuhi unsur bukti permulaan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
LSM PERAK Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik manipulatif yang berpotensi merusak kredibilitas dunia pendidikan.(*411U).

Laporan : Tim Sorot Sulsel

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *