Example floating
Example floating
Example 728x250
Makassar

Kuasa Hukum Ishak Hamsa Desak Polda Sulsel Tegas, Empat Laporan Mandek Tanpa Kepastian

75
×

Kuasa Hukum Ishak Hamsa Desak Polda Sulsel Tegas, Empat Laporan Mandek Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar, – Kuasa hukum Ishak Hamsa, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., kembali mendatangi Subdit Wabprof Bidang Propam Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/10/2025). Kedatangannya kali ini untuk menanyakan tindak lanjut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan kliennya yang sebelumnya telah dimintai keterangan terkait perkara perdata yang telah dimenangkan di pengadilan.

Usai pertemuan dengan penyidik, Maria Monika bersama Ishak Hamsa menggelar jumpa pers yang dihadiri puluhan jurnalis media online di lantai empat gedung Polda Sulsel. Dalam keterangannya, Maria menegaskan bahwa kunjungannya merupakan bentuk dorongan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah lama bergulir.

“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil penambahan BAP kemarin. Kami berharap ada ketegasan dari pihak Polda untuk menindaklanjuti hal ini,” Ujarnya.

Maria mengungkapkan, hingga kini terdapat empat laporan milik kliennya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak kepolisian. Ia pun meminta agar diberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.

“Sudah ada empat laporan saudara Ishak Hamsa yang belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dan profesionalitasnya,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Maria menyebut pihaknya telah mendapat janji dari Kanit Subdit Wabprof bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara komprehensif dan cepat.

“Kami percaya Pak Kanit akan menepati janjinya. Kami akan terus mengawal agar laporan ini segera ditindaklanjuti, karena kepentingan hukum klien kami masih menggantung hingga kini,” Katanya.

Selain itu, Maria juga menyoroti laporan lain milik kliennya, termasuk kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar sejak 2021 namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Padahal kasus itu sudah disertai bukti video dan saksi-saksi, tapi belum juga ada tindak lanjutnya,” Tambahnya.

Pihaknya berharap, tidak hanya laporan Ishak Hamsa yang mendapat perhatian serius, tetapi juga laporan masyarakat lain yang kerap terhenti di tahap penyelidikan.

“Kami berharap Polres Pelabuhan maupun Polrestabes Makassar bisa bekerja lebih profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” Tutupnya. (*411U).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *