Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Sengketa lahan kembali mencuat dengan nada keras dan penuh ketegasan. Farida Ambo Tang menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai hak miliknya. Bersama tim kuasa hukumnya Andi Salim Agung S.H, CLA, ia menegaskan akan membongkar praktik yang diduga sarat rekayasa tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Dalam pernyataannya, Andi Salim menegaskan bahwa tindakan penyerobotan lahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencederai prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses terbitnya sertifikat ganda atas objek tanah yang disengketakan. Selasa, 21 April 2026.
Nama H.M. Yasin pun mencuat dan diduga kuat sebagai sosok yang berperan di balik terbitnya sertifikat ganda atas nama Lambolong. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan sekadar konflik biasa, ini adalah bentuk perampasan hak yang diduga dilakukan secara terorganisir. Kami tidak akan mundur. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, akan kami bongkar,” Tegas Farida.
Kuasa hukum Farida menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum komprehensif, baik secara pidana maupun perdata. Dugaan tindak pidana yang mengemuka dalam kasus ini antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik
Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik
Pasal 385 KUHP tentang kejahatan penyerobotan tanah
Selain itu, dalam perspektif hukum pertanahan, kasus ini juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Lebih jauh, tim hukum menilai bahwa terbitnya sertifikat ganda merupakan indikasi kuat adanya maladministrasi, bahkan kemungkinan praktik korupsi dalam proses administrasi pertanahan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan didorong ke ranah pengawasan lembaga terkait.
Farida menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan keamanan atas hak milik masyarakat. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” Tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan yang terjadi.(*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Pendamping.















