Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

FARD Layangkan Somasi ke Kapolsek Tamalate, Soroti Dugaan Pungutan dan Intimidasi Warga

23
×

FARD Layangkan Somasi ke Kapolsek Tamalate, Soroti Dugaan Pungutan dan Intimidasi Warga

Sebarkan artikel ini

fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, –  Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Kapolsek Tamalate terkait dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas di Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Selasa, 12 Mei 2026 Kota Makassar.

FARD menyampaikan somasi dan permintaan klarifikasi resmi atas dugaan praktik pungutan liar, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum aparat bernama Bripka (F). Tindakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melampaui tugas serta fungsi aparat kepolisian.

Somasi ini diajukan oleh organisasi Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD), yang ditandatangani Ketua Umum Andi Fahreza dan Sekretaris Jenderal Arief. Pihak yang dituju adalah Kapolsek Tamalate, serta oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoduri.

Dugaan pelanggaran terjadi di wilayah Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, termasuk aktivitas masyarakat seperti acara syukuran, pesta pernikahan, hingga kegiatan pasar tradisional.

Somasi resmi dikeluarkan pada 12 Mei 2026, berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah dihimpun oleh FARD.

FARD menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
– Praktik pungutan dengan dalih “izin keramaian” tanpa dasar hukum yang jelas
– Pengurusan izin yang tidak melalui prosedur resmi
– Dugaan intimidasi terhadap warga dan perangkat RT/RW
– Intervensi terhadap urusan pemerintahan tingkat lokal
– Pungutan terhadap aktivitas pasar tanpa transparansi

Dampak sosial berupa keresahan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian

Dalam surat tersebut, FARD meminta Kapolsek Tamalate untuk:
– Melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan
– Memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat
– Menghentikan segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum
– Menjamin perlindungan warga dari intimidasi
– Mengevaluasi hingga mempertimbangkan pergantian personel Bhabinkamtibmas

FARD juga memberikan tenggat waktu 2 hari sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan menempuh langkah lanjutan seperti melapor ke Propam Polri, Ombudsman RI, DPRD Kota Makassar, hingga aksi unjuk rasa.

Somasi ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.(*411U).

Sumber : Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *