Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Proses hukum atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMP Stella Gracia School Makassar hingga kini masih bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Selasa, 17 Februari 2026 Makassar.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/1929/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 08 Oktober 2025.
Memasuki Februari 2026 atau kurang lebih lima bulan sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan kasus ini disebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dugaan Peristiwa Terungkap Awal Oktober 2025
Mery, nenek korban sekaligus perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa kekerasan tersebut pertama kali diketahui pada awal Oktober 2025 setelah ibu korban yang berada di luar kota menerima informasi dari pihak lain.
Awalnya, keluarga mengaku tidak langsung mempercayai informasi tersebut lantaran korban tidak menunjukkan perubahan perilaku mencolok maupun menyampaikan secara terbuka kejadian yang dialaminya.
“Setelah ditanya secara baik-baik, barulah anak itu mengakui adanya kejadian di sekolah,” Ungkap Mery.
Korban kemudian disebut menyampaikan adanya dugaan tindakan pencekikan yang terjadi di lingkungan sekolah dan diduga dilakukan oleh salah satu orang tua siswa terhadap dirinya.
Klarifikasi Saksi Hingga Permintaan Rekaman CCTV
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak keluarga melakukan klarifikasi awal kepada sejumlah siswa yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah memperoleh informasi awal, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mery juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat meminta untuk melihat rekaman CCTV kepada pihak sekolah. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, rekaman hanya dapat diberikan melalui permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar.
Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak keluarga:
Pada 21 Oktober 2025, diterbitkan SP2HP A.1 yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya melalui SP2HP A.3 Nomor:
B/13668/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025,
penyidik memberitahukan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam komunikasi terakhir dengan penyidik, keluarga memperoleh informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan terdapat perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini pihak keluarga mengaku masih menunggu pemberitahuan tertulis lanjutan mengenai tahapan terbaru perkara, termasuk kejelasan progres hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum. Kami hanya berharap ada kejelasan secara tertulis agar kami memahami posisi perkara ini,” Ujar Mery.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak bermaksud menuding adanya kelalaian dari aparat penegak hukum, melainkan mengharapkan transparansi administrasi serta informasi resmi terkait tahapan penanganan perkara.
Penanganan Kasus Anak Harus Cermat dan Komunikatif
Pemerhati sosial di Kota Makassar, Nurhaedah, menilai bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban memang memerlukan penanganan yang tidak hanya profesional, tetapi juga komunikatif kepada pihak keluarga.
Ia merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
yang menekankan pentingnya perlindungan khusus serta kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan proses hukum.
“Selain profesionalitas penyidikan, komunikasi yang jelas kepada keluarga juga penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun kita tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” Jelasnya.
Menunggu Hasil Resmi Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan peristiwa di SMP Stella Gracia School Makassar masih berada dalam kewenangan penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar.
Seluruh pihak diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban dalam perkara ini.
















