Fatihmedianusantara.com Makassar, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendadak tegang saat sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali digelar, Senin 27/10/2025 Makasaar.
Korban Tanty Rudjito bersama saksi korban hadir langsung dalam persidangan yang turut disaksikan tim kuasa hukum dari Task Force PBH Peradi Makassar, pengamat sosial, dan sejumlah awak media.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk dukungan moral bagi korban dalam perjuangannya mencari keadilan.
Jaksa Tegaskan Unsur Kesengajaan, Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H. menegaskan terdakwa Rusdianto alias Ferry didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
JPU memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Korban bersama ayahnya mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman, namun terjadi pertengkaran karena terdakwa menolak mengembalikan uang tersebut.
“Dalam situasi panas itu, terdakwa mendorong korban, mencekik ayah korban, dan saat korban berusaha melerai, terdakwa juga mencekik korban,” Ungkap JPU.
Korban kemudian dipukul di pipi kiri dan mengalami luka pada tangan kanan sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara Makassar.
JPU menegaskan, tindakan terdakwa mengandung unsur kesengajaan dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sesuai KUHPidana.
Kuasa Hukum Terdakwa Ditegur Hakim, Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum terdakwa menyela jalannya pemeriksaan saksi dengan mempertanyakan status hubungan antara korban Tanty dan ayahnya, Rudjito, dengan terdakwa.
Namun, Ketua Majelis Hakim dengan nada tegas menepis klaim tersebut.
“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa,” Ujar hakim menegaskan.
Situasi ruang sidang kembali memanas saat kuasa hukum terdakwa membantah isi visum dan kronologi perkara. Majelis hakim langsung menegur keras.
“Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan,” Ujar hakim tegas di hadapan peserta sidang.
Kuasa hukum terdakwa juga gagal menjelaskan dengan tepat jenis luka yang tercantum dalam visum, seperti luka gores, bengkak, dan nyeri. Ketegangan bertambah ketika ia memperlihatkan selembar foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban. Namun majelis hakim langsung menolak bukti tersebut.
“Foto itu tidak relevan karena bukan diambil saat kejadian,” Tegas hakim.
Hakim: Ini Perkara Penganiayaan, Bukan Utang-Piutang Kuasa hukum terdakwa sempat mencoba mengaitkan perkara ini dengan persoalan utang-piutang, namun hakim kembali menegaskan batas perkara.
“Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” Kata hakim dengan nada tinggi.
Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa menyinggung pemberitaan media yang dinilainya merugikan nama baik pengadilan. Namun ketua majelis hakim kembali menegaskan prinsip kebebasan pers.
“Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara,” Tandasnya.
Sidang Dilanjut Pekan Depan
Usai situasi mereda, sidang kembali berjalan kondusif hingga selesai. Korban Tanty Rudjito tampak mendapat dukungan moral dari tim kuasa hukum dan para pengamat sosial yang hadir. Majelis hakim menutup persidangan dengan imbauan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu di luar substansi perkara.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (*411U).















