Fatihmedianusantara.com Gowa, Keluarga Terdakwa Diki Saputra sagat keberatan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN Sgm dalam perkara dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Diki Saputra alias Dg Sese bin Edi Dg Sikki, menuai sorotan tajam publik. Sabtu, 25 Oktober 2025 Malam.
Sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga vonis, dinilai mencederai asas keadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Saat awak media menyambangi rumah kediaman orang tuanya di Kampung beru Desa Pajaiang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusriana Akib, S.H., M.H., terdakwa disebut melakukan pencabulan terhadap korban berinisial R, lalu melarikan diri melalui lubang ventilasi berukuran ±25 cm x 30 cm. Namun, fakta lapangan menunjukkan lubang tersebut berada di ketinggian sekitar 2,5–3 meter dari tanah, kondisi yang tidak memungkinkan dilalui manusia dewasa tanpa alat bantu.
Ironisnya, hingga sidang berakhir, majelis hakim yang diketuai Lely Salempang, S.H., M.H., bersama anggota Mathius, S.H., M.H., dan Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, S.H., M.H., tidak pernah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (descente) untuk memastikan kebenaran keterangan korban.
Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap bahwa korban tidak mengenali wajah pelaku dan hanya menduga bahwa pelaku adalah terdakwa. Sementara itu, barang bukti pakaian yang diajukan di persidangan bahkan disangkal bukan milik terdakwa.
Kejanggalan lain tampak dalam amar putusan yang menyebut jarak rumah korban dan terdakwa hanya 1,5 meter, padahal fakta lapangan menunjukkan jarak sebenarnya mencapai 30 hingga 50 meter. Bahkan, lubang ventilasi yang disebut sebagai jalur pelarian pelaku telah ditutup oleh keluarga korban setelah laporan dibuat ke polisi, sehingga uji fakta lapangan tidak lagi bisa dilakukan.
Tak berhenti di situ, terdakwa disebut ditahan di Polres Gowa selama sekitar empat bulan penuh sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, masa yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi jika perpanjangan penahanan tidak disertai dasar hukum yang sah.
Pemerhati sosial Jupri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/10/2025), menilai kasus ini sarat pelanggaran asas keadilan dan prinsip due process of law.
“Kita melihat indikasi kuat adanya rekayasa hukum dalam kasus ini. Hak asasi terdakwa diabaikan, bukti fisik tidak diverifikasi, dan keterangan yang tidak objektif justru dijadikan dasar putusan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan hancur,” Tegas Jupri.
Secara yuridis, kejanggalan-kejanggalan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah serta asas pembuktian materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Putusan yang hanya bersandar pada satu keterangan tanpa verifikasi lapangan maupun saksi independen dapat dikategorikan sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip fair trial dan berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum, agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan atau tekanan sosial, melainkan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.
Publik berharap, perkara ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan profesionalitas aparat, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari proses hukum yang lemah, terburu-buru, dan mencederai keadilan substantif. (*411U).
















