Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pencemaran MFO Towuti, Kuasa Hukum Soroti Diskriminasi Kompensasi PT Vale Indonesia Tbk

21
×

Pencemaran MFO Towuti, Kuasa Hukum Soroti Diskriminasi Kompensasi PT Vale Indonesia Tbk

Sebarkan artikel ini

fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, — Tim kuasa hukum warga terdampak tumpahan minyak Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia Tbk menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses pemberian kompensasi pasca insiden kebocoran pipa minyak yang terjadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Agustus 2025.

Insiden kebocoran pipa minyak MFO tersebut diduga telah mencemari lingkungan, khususnya lahan sawah dan empang milik warga, hingga menyebabkan sebagian lahan menjadi tidak produktif. Namun, dalam proses kompensasi, muncul dugaan praktik tebang pilih terhadap warga terdampak.

Sejumlah warga seperti Agus Alex, Hamidah, Syamsiah, dan Charli disebut belum menerima kompensasi, meskipun memiliki lahan terdampak. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andi Vickry Juniawan, Syafri Mulyadi, dan Zaenal menilai adanya perlakuan berbeda oleh pihak perusahaan. Semin, 11 Mei 2026

Peristiwa kebocoran terjadi pada Agustus 2025, sementara pernyataan resmi tim kuasa hukum disampaikan pada 9 Mei 2026. Pertemuan dengan pihak perusahaan berlangsung pada 8 Mei 2026.

Insiden terjadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, wilayah operasional perusahaan.

Persoalan mencuat karena adanya ketidaktransparanan dalam penentuan kategori lahan terdampak serta mekanisme kompensasi yang dinilai berbelit. Bahkan, klaim warga terkait kondisi lahan sebelum pencemaran disebut dibantah perusahaan karena minimnya dokumentasi.

Secara yuridis, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tunduk pada prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab mutlak atas kerugian akibat pencemaran tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam pertemuan dengan pihak external relationship perusahaan, PT Vale disebut mengakui adanya kewajiban pemberian kompensasi. Namun hingga kini, mekanisme penyaluran dan penentuan kategori lahan masih menjadi polemik.

Tim kuasa hukum menegaskan, apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil dan transparan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk gugatan perdata, class action, hingga laporan dugaan pencemaran lingkungan.

Selain itu, situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat akibat kecemburuan sosial, serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosialnya.

Tuntutan Warga:
Warga terdampak menuntut:
Kesetaraan hak kompensasi tanpa diskriminasi
Transparansi dalam penilaian kerugian
Pembayaran ganti rugi secara menyeluruh
Pemulihan lingkungan secara maksimal dan berkelanjutan
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (*411U).

Sumber: Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *