Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Rasa sakit kolektif dan ketidakadilan struktural yang dialami warga Labilibili akibat perebutan tanah secara paksa bukan sekadar konflik agraria biasa. Peristiwa ini telah menjelma menjadi krisis multidimensi yang menyentuh aspek hak hidup, martabat manusia, serta kepastian masa depan masyarakat yang terdampak. Senin, 13 April 2026
Konflik yang berlarut-larut ini mencerminkan kegagalan tata kelola pertanahan serta lemahnya intervensi negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga. Dalam perspektif hukum dan keadilan sosial, kondisi ini tidak dapat lagi ditoleransi dan harus segera diakhiri melalui langkah konkret dan terukur.
Kuasa hukum Farida Ambo Tang, A. Salim Agung, SH., CLA, yang biasa di sapa (Andhis) yang ditemui di kantornya di Jalan Bawakaraeng, Makassar, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif, apalagi abai, terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang dan sistematis.
“Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan persoalan keadilan substantif. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik manipulatif yang mencederai hukum,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Bersifat Sistemik
Dalam kajian normatif terhadap KUHP No. 1 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan terkait, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum yang bersifat sistemik dan terstruktur, antara lain:
Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Dugaan adanya rekayasa atau penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang tidak sah, yang berpotensi merugikan pihak yang berhak.
Penipuan (Pasal 378 KUHP): Indikasi penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan atas objek tanah secara melawan hukum.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Penguasaan tanah tanpa hak yang sah sebagai bentuk perampasan hak milik.
Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP): Dugaan keterlibatan pihak lain yang secara aktif maupun pasif turut memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum.
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Kewajiban ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Mengacu pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap warga negara berhak atas perlindungan diri dan harta benda.
Indikasi Pelanggaran HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000): Jika terbukti terjadi secara sistematis dan meluas, maka tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Seruan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
A. Salim Agung menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak secara profesional, independen, dan berintegritas tinggi. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik mafia tanah yang merusak sendi-sendi keadilan dan supremasi hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun kepentingan tertentu. Hukum harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan, bukan alat legitimasi penindasan,” Ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap konflik ini berpotensi memicu eskalasi sosial yang lebih luas, termasuk konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Harapan atas Pemulihan Keadilan
Masyarakat Labilibili berharap negara hadir secara nyata untuk memulihkan hak-hak mereka. Keadilan yang diharapkan bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan keadilan substantif yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pemulihan atas kerugian yang dialami.
“Kami berharap aparat hukum menjadi benteng keadilan, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Hukum harus berpihak pada kebenaran,” Pungkas A. Salim Agung.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola pertanahan serta memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia. (*411U).
#KeadilanUntukLabilibili
#PenegakanHukum
#StopMafiaHukum
#PerlindunganHam
#FaridaAmboTang
Sumber : Tim Kuasa Hukum (*Andhis).















