Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Penyerobotan Tanah

Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda, Kuasa Hukum Farida Desak, Blokir SHM Nomor 129, Segera!

107
×

Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda, Kuasa Hukum Farida Desak, Blokir SHM Nomor 129, Segera!

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Pingrang Sulsel, – Kuasa hukum Ibu Faridah Binti Ambo Tang  Andi Salim Agung S.H, CLA angkat suara keras saat wawancara langsung di depan kantor BPN Pingrang. Selasa, 07 April 2026 Kabupaten Pingrang. terkait dugaan praktik mafia tanah yang mencuat dalam sengketa lahan di Kabupaten Pingrang. Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memblokir sertifikat hak milik yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu konflik serius di tengah masyarakat.

Andi Salim Agung S.H, CLA kuasa hukum Farida Ambo Tang Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor BPN merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang telah diajukan lebih dari satu bulan lalu. Permohonan tersebut berisi desakan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Lambolong dengan Nomor 129, yang diduga tumpang tindih dengan hak milik kliennya.

“Ini bukan persoalan biasa. Kami menemukan adanya indikasi kuat sertifikat ganda pada satu objek lahan yang sama. Sertifikat milik klien kami dengan nomor 179 sudah tervalidasi dan dinyatakan sah oleh pihak pengukuran. Lalu mengapa muncul lagi sertifikat lain atas nama Lambolong dengan Nomor 129 di objek yang sama?” Tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pihak BPN, termasuk pejabat bagian pengukuran, telah diperoleh pengakuan bahwa sertifikat milik kliennya Farida Ambo Tang sah secara administrasi. Namun, kehadiran sertifikat lain atas nama Lambolong dinilai sebagai kejanggalan serius yang tidak bisa dibiarkan.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara tegas dan cepat. Ia bahkan mengingatkan, pembiaran kasus seperti ini bisa berujung pada kekerasan di lapangan.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Negara harus hadir sebelum konflik terjadi, bukan setelah ada pertumpahan darah,” Ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah diajukan ke Polres Pingrang. Laporan tersebut terkait pembangunan rumah kayu di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparat dalam menangani perkara rakyat kecil. Kami menduga ada pembiaran yang tidak bisa diterima,” Katanya.

Lebih jauh, ia secara terbuka menuding adanya dugaan jaringan mafia tanah yang terstruktur dan bermain lintas sektor. Ia menyebut praktik tersebut melibatkan oknum di berbagai institusi, mulai dari pertanahan hingga aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah indikasi sindikat. Mereka bermain rapi, menggiring masyarakat ke proses hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan. Sementara mereka sudah ‘menyiapkan jalur’ di berbagai lini,” Ungkapnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Saya pastikan, siapapun yang terlibat akan kami bongkar. Tidak ada yang kebal hukum,” Tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi respons awal dari pihak BPN yang berjanji akan segera memproses pemblokiran sertifikat yang disengketakan. Namun ia mengingatkan agar janji tersebut tidak berhenti pada ucapan semata.

“Saya tunggu realisasinya. Jangan main-main dengan hukum. Kalau sudah berjanji, harus ditepati,” Katanya.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan seluruh pihak, khususnya institusi negara, agar bekerja dengan integritas dan hati nurani dalam melayani masyarakat.

“Jabatan itu sementara. Jangan korbankan moral dan integritas hanya karena kepentingan tertentu. Kebenaran pasti akan terungkap, dan keadilan harus ditegakkan,” Pungkasnya. (*411U).

Sumber : Tim Kuasa Hukum Andi Salim Agung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *