Fatihmedianusantara.com Pinrang – Kuasa hukum Farida, Andi Salim Agung, S.H., CLA, menggelar jumpa pers usai melakukan klarifikasi dan konfirmasi di Kantor Kelurahan Telumpanua, Kabupaten Pinrang. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mediasi, melainkan untuk meluruskan fakta terkait konflik lahan yang kini menjadi polemik. Senin, 06 April 2026 Kabupaten pinrang
Andi Salim, mengapresiasi sikap pihak Kelurahan Telumpanua yang dinilai kooperatif dan humanis sejak awal proses klarifikasi. Namun demikian, ia menyoroti sejumlah kejanggalan serius terkait status kepemilikan lahan milik kliennya.
“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan adanya perbedaan data yang sangat mendasar. Bahkan muncul dua wajib pajak pada objek lahan yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” Tegasnya.
Menurutnya, lahan milik Farida berada di lingkungan labili-bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. Sementara pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, yakni Lambolong, disebut berada di wilayah berbeda, antara pare-pare dan Sidrap.
“Ini diperkuat oleh keterangan aparat setempat, termasuk Kepala Dusun dan Lurah, yang menyebutkan bahwa objek yang diklaim Lambolong berada di lokasi berbeda. Artinya, ada indikasi klaim yang tidak sesuai fakta,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam data resmi Kelurahan Telumpanua, nama Lambolong tidak tercatat dalam daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP). Sebaliknya, yang tercatat justru nama kliennya.
“Kalau memang ada dua pihak yang mengklaim objek yang sama, seharusnya keduanya tercatat dalam data pajak. Tapi faktanya tidak. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kekeliruan atau bahkan manipulasi data,” Ujarnya.
Tak hanya itu, Andi Salim juga menyoroti munculnya sertifikat atas nama pihak lain di atas lahan yang telah lama dikuasai kliennya. Ia bahkan menyebut adanya kejanggalan pada sertifikat tersebut, termasuk tidak tervalidasinya barcode saat dilakukan pengecekan.
“Kami sudah lakukan crosscheck ke BPN. Ada perbedaan keterangan yang perlu didalami. Ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat,” Katanya.
Ia juga menduga adanya upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengambil alih lahan milik kliennya, terlebih setelah pihak yang sebelumnya menjaga lahan tersebut telah meninggal dunia.
“Dulu tidak ada yang berani mengusik. Tapi setelah beliau meninggal, tiba-tiba muncul berbagai klaim. Ini patut diduga sebagai upaya perampasan hak,” Tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Andi Salim meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres, untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami minta aparat serius mengusut dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya. (*411U).
Sumber : Tim Ku masa Hukum (*A. Salim).















