Fatihmedianusantara.com Pinrang Sulsel, – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (POROS RI) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan praktik sindikat mafia hukum dan mafia tanah yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Pinrang. Temuan tersebut disampaikan setelah lembaga tersebut menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengketa dan dugaan penyerobotan lahan. Kamis, 05 Maret 2026
Sekertaris umum DPP LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA ANDIS LAW, SH.CLA yang Juga praktisi hukum menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya jaringan yang diduga bekerja secara sistematis dalam memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan milik masyarakat. Modus yang digunakan disebut beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, klaim kepemilikan sepihak, hingga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki pengaruh dalam proses hukum.
Menurutnya, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum serta konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada pola yang sama dalam beberapa kasus sengketa tanah di Pinrang. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan jaringan mafia tanah dan mafia hukum untuk menguasai lahan milik warga,” Ujarnya.
Andis Law sapaan beliau, mengakui saat ini sedang mengumpulkan sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta bukti-bukti pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun lembaga terkait, melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.
Selain itu, Andis juga mendesak pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai proses administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan lahan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA WILAYH Sul-sel Selaku LEMBAGA sosial kontrol menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah dan mafia hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban. Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan mafia hukum, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius berbagai pihak agar praktik mafia tanah di daerah dapat segera diberantas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*411U).
Sumber : (*A. Salim)
















