Fatihmedianusantara.com Pinrang Sulsel, – Tepat dua bulan sejak laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dilayangkan pada 4 Januari 2026, kuasa hukum Faridah Andi Salim Agung S.H, C.L.A kembali mendatangi Polres Pinrang pada Rabu, 04 Maret 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Andi Salim Agung S.H, C.L.A Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor berinisial Lambolong. Ia menegaskan, hingga kini proses hukum dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak maksimal.
Menurutnya, perkara ini menjadi kompleks karena terdapat dua laporan yang berjalan bersamaan. Lambolong sebelumnya melaporkan penggarap atas nama Laburu yang mengelola lahan milik Faridah. Di sisi lain, Faridah selaku pemilik sah justru melaporkan Lambolong atas dugaan tindak pidana penyerobotan.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Kuasa hukum Faridah menegaskan bahwa laporan kliennya merujuk pada dugaan pelanggaran:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin atau melawan hukum.
Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah (penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah).
Dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP apabila terbukti ada rekayasa sertifikat.
Ia juga menyoroti lamanya penanganan perkara, mengingat secara normatif tindak lanjut laporan masyarakat harus segera diproses sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Sorotan Terhadap Kejanggalan Sertifikat
Kuasa hukum mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan pada sertifikat yang ditunjukkan pihak terlapor, antara lain:
Nomor sertifikat berbeda dengan milik kliennya, namun berada pada objek yang sama.
Luas tanah berbeda.
Bentuk bidang tanah dalam peta gambar berbeda (disebut berbentuk segi enam).
Tahun penerbitan sama-sama tahun 1997.
Tidak ditemukan barcode validasi pada salinan sertifikat yang diperlihatkan.
Sebaliknya, sertifikat asli milik Faridah telah memiliki barcode validasi dan tercatat secara administratif. Bahkan, berdasarkan komunikasi awal dengan pihak BPN, disebutkan bahwa pada objek tanah tersebut tidak terdapat sertifikat ganda.
“Kami menduga kuat adanya rekayasa atau desain tertentu untuk membuat sertifikat tandingan yang menyerupai milik klien kami,” Tegasnya.
Desakan Profesionalisme dan Peringatan Soal Mafia Tanah
Kuasa hukum meminta penyidik Unit Tipidter agar menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh “dibiarkan berjamur” tanpa kepastian hukum.
Ia juga mengingatkan potensi praktik mafia tanah jika persoalan ini tidak ditangani secara serius.
“Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kriminalisasi. Jangan menunggu sampai persoalan membesar baru ada tindakan,” Ujarnya.
Pihaknya berencana melakukan klarifikasi resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat yang disengketakan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan prinsip profesionalitas dan presisi dalam menangani perkara ini, agar tidak muncul preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Demikian perkembangan terbaru kasus sengketa lahan yang kini menjadi sorotan di Kabupaten Pinrang. (*411U).
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.















