Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Tanah Warisan di Tallo Kian Memanas, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

112
×

Sengketa Tanah Warisan di Tallo Kian Memanas, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar, Sulawesi Selatan – Sengketa tanah warisan kembali mencuat di wilayah Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang diduga dikuasai secara sepihak oleh salah satu anggota keluarga tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Said selaku pendamping ahli waris dari almarhum Karana Dg. Jia saat ditemui sejumlah awak media di salah satu warkop di Jalan R. Hakim, Minggu (15/02/2026).

Said mengungkapkan bahwa tanah yang diketahui merupakan milik almarhum Karana Dg. Jia hingga saat ini justru berada dalam penguasaan salah satu cucunya bernama Latif, tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah.

“Tanah tersebut adalah milik almarhum Karana Dg. Jia, namun saat ini dikuasai secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dari para ahli waris lainnya,” Tegas Said.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhum Karana Dg. Jia memiliki tujuh orang ahli waris bersaudara yang secara hukum memiliki hak atas objek warisan tersebut. Namun, dari tujuh bersaudara tersebut, dua di antaranya tidak memiliki keturunan serta satu lainnya juga tidak memiliki anak, sehingga secara sah tersisa lima orang ahli waris yang berhak atas penguasaan dan pembagian tanah warisan dimaksud.

Ironisnya, objek tanah tersebut saat ini sepenuhnya dikuasai oleh Latif secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama dari para ahli waris lainnya.
Pihak keluarga mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, termasuk meminta untuk memperlihatkan dokumen penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama sebagai dasar hukum penguasaan lahan tersebut. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tidak pernah diperlihatkan, bahkan komunikasi dengan pihak terkait telah terputus.

Merasa tidak mendapatkan itikad baik, para ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak Latif. Akan tetapi, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan maupun itikad penyelesaian dari pihak bersangkutan ataupun kuasa hukumnya.

Persoalan kian kompleks setelah ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen penetapan ahli waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama dalam dua waktu yang berbeda. Dalam penetapan terbaru, disebutkan terdapat sejumlah nama ahli waris yang tidak dimasukkan, sementara pihak lain yang tidak semestinya justru dicantumkan dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum ahli waris menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen administrasi kewarisan yang dapat berdampak hukum serius.

Saat ini, pihak ahli waris tengah mempersiapkan penetapan kewarisan terbaru sebagai dasar hukum guna menempuh langkah lanjutan, baik melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama maupun laporan pidana ke pihak Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan objek warisan tanpa hak.

Selain itu, pihak keluarga juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah setempat, termasuk pihak kelurahan dan kecamatan, agar tidak menerbitkan dokumen apapun terkait objek tanah sengketa, termasuk perpanjangan sporadik, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ahli waris berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan melalui jalur hukum yang berlaku serta meminta pihak terkait untuk tidak memfasilitasi penerbitan dokumen apapun atas objek tanah tersebut sebelum status kepemilikannya memiliki kepastian hukum. (*411U).

Sumbèr : Muhammad Said
Laporkan : Tim Media Sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *