Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Polres Gowa

Satresnarkoba Polres Gowa Sikat Dua Terduga Pengedar Sabu, Satu di Antaranya Residivis

47
×

Satresnarkoba Polres Gowa Sikat Dua Terduga Pengedar Sabu, Satu di Antaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Gowa Sulsel, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar di Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (7/2/2026) sore, polisi mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AZABM Umur (17) Tahun, warga Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-Bontoa, serta AM Umur (24) Tahun, warga Jalan Elang No. 25 D Lambaselo, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu. Sabtu, 07 Februari 2026 Gowa.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,30 gram, satu bal plastik bening kosong, satu timbangan elektrik, satu korek api, dua batang pireks kaca, satu pipet warna hitam, serta satu tas kecil warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Daeng Tata Lama hingga Tanggul Mallengkeri Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M. Syahrir langsung melakukan patroli dan pemantauan intensif di sejumlah titik rawan.

Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di sebuah warung bakso. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan, petugas menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam terduga pelaku (AZABM) yang mengarah pada dugaan transaksi serta rencana penggunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, petugas kemudian bergerak menuju rumah (AZABM) di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Sekitar pukul 14.40 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria lain yang datang ke rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam dompet terduga pelaku (AM).
Penggeledahan lanjutan di kamar (AZABM) kembali menemukan sejumlah alat yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Di hadapan petugas, (AZABM) mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa (AZABM)merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Gowa dan telah lama menjadi perhatian aparat karena diduga kerap terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Somba Opu. Terduga pelaku tersebut diketahui pernah diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2025.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”, yang saat ini masih dalam proses penelusuran dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Gowa, Aiptu Firman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.

“Intinya, kami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tegas Aiptu Firman.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. ” Tutupnya. (*411U).

Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *