Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menimpa Hatibu sebagaii korban di Pengadilan Negeri Makassar kembali memantik sorotan publik. Tim kuasa hukum korban Hatibu secara terbuka membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam kesaksian saksi mahkota, Muhammad Yunus, yang dinilai saling bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi-saksi lain di persidangan.
Kuasa hukum Hatibu, Alfian Sampelintin, SE., SH., MH., didampingi Nasrun Fahmi, SH., M.Si. dan Maria Monika Veronika Hayr, SH., saat ditemui di PN Makassar, Jalan R.A. Kartini, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kesaksian Muhammad Yunus tidak hanya inkonsisten, tetapi berpotensi menyesatkan majelis hakim.
“Dalam persidangan, Muhammad Yunus menyatakan tidak mengenal saudari Nilawati. Padahal Nilawati dengan tegas bersaksi bahwa mereka saling mengenal dan justru dialah yang mengantar Pak Hatibu ke Bank Woori serta menghubungkannya langsung dengan Yunus,” tegas Alfian.
Kontradiksi semakin mengemuka ketika Yunus juga membantah pernah menyebut keterlibatan Febe Marla Ginting (FMG). Bantahan tersebut runtuh setelah majelis hakim membuka BAP dan jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa peran FMG secara eksplisit disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Ini bukan soal ingatan yang keliru, tapi fakta yang berubah-ubah. Bahkan terungkap adanya komunikasi telepon saat membawa uang ke BRI Galesong. Yunus juga mengklaim tidak memegang buku tabungan dan ATM, padahal justru dialah yang menguasai dokumen tersebut untuk kepentingan pelunasan kredit. Ini jelas tidak logis,” Ujar Alfian.
Tim kuasa hukum juga membantah keras tudingan bahwa Hatibu melakukan penyetoran tunai ke rekening atas nama Henny Adam. Menurut mereka, bukti slip setoran tidak menunjukkan tulisan Hatibu dan secara kasat mata berbeda.
“Klien kami tidak mengenal Henny Adam dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli mobil sebagaimana dituduhkan. Tuduhan itu dibangun di atas asumsi yang rapuh dan tidak didukung alat bukti yang sah,” Lanjut Alfian.
Lebih jauh, Alfian menepis tudingan ekstrem yang menyebut Hatibu sebagai pihak yang membobol bank. Ia menilai narasi tersebut sebagai upaya pengalihan isu.
“Sangat tidak masuk akal seseorang yang awam perbankan dituduh membobol bank. Justru klien kami adalah korban penipuan yang kini diposisikan seolah-olah pelaku,” Tegasnya.
Alfian juga mengungkap kejanggalan lain. Saat Yunus mengantar Hatibu ke Galesong dengan alasan pelunasan kredit yang disebut akan di-take over dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori Makassar, justru kemudian Bank BRI Takalar menggugat Hatibu secara perdata bersama 12 orang lainnya di PN Takalar.
“Ini menegaskan ada skema yang tidak pernah dijelaskan secara terang kepada klien kami,” Katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nasrun Fahmi menilai kesaksian saksi mahkota wajib diuji ulang melalui konfrontasi langsung di persidangan.
“Keterangan Muhammad Yunus bertentangan dengan saksi Hatibu, Nilawati, dan Mery Hayr. Karena itu kami mendesak majelis hakim menghadirkan kembali para saksi untuk dilakukan komparasi agar kebenaran materiil terungkap,” Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alfian juga menegaskan bahwa Hatibu menolak segala bentuk pengembalian dana secara diam-diam.
“Pak Hatibu menolak karena korban bukan hanya dirinya, tetapi ada 12 orang lain. Sebagai mantan Ketua Ormas FKPM di Takalar, beliau memiliki sikap moral dan integritas yang tidak bisa ditawar,” Ucapnya.
Sementara itu, Maria Monika Veronika Hayr, yang pernah menjadi kuasa hukum FMG, mengaku mengetahui rekam jejak klien tersebut.
“Saya tahu betul pola FMG. Dalam perkara-perkara sebelumnya, saya selalu mendorong pengembalian kerugian korban. Itu sendiri sudah membuktikan adanya perbuatan pidana. Namun perdamaian tidak membuatnya jera,” Ungkap Maria.
Ia menambahkan, dalam perkara Hatibu, pihaknya sepakat menolak perdamaian demi efek jera.
“Selain kasus Pak Hatibu, sudah ada dua korban lain yang melapor. Kami juga akan menindaklanjuti dengan laporan dugaan kejahatan perbankan yang kuat melibatkan FMG dan sindikatnya ke Polda Sulsel. Jika dibiarkan, korban akan terus bertambah,” Tegasnya.
Perkara ini masih terus bergulir. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim untuk menggali dan menilai fakta persidangan secara objektif demi menjaga marwah keadilan dan integritas proses hukum. (*411U).















