Fatihmedianusantara.com Mamuju Sulbar, – Keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Aipda AK yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat dipertanyakan secara serius oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan. Penahanan tersebut dinilai sarat persoalan formil dan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Keraguan itu disampaikan usai tim kuasa hukum mendatangi Kantor BNN Provinsi Sulawesi Barat di Jalan A. Petarani, Senin (15/12/2025), untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penangkapan dan penahanan klien mereka.
Namun, dalam pertemuan dengan penyidik sekitar pukul 10.30 WITA, kuasa hukum mengaku tidak memperoleh satu pun dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
“Kami datang secara resmi meminta penjelasan hukum. Tapi hingga saat ini, tidak ada surat penangkapan, surat penahanan, surat perpanjangan penahanan, maupun dokumen penggeledahan dan penyitaan yang ditunjukkan kepada kami,” Tegas Elyas, S.H.
Aipda AK diketahui telah ditempatkan di BNN Provinsi Sulawesi Barat sejak 19 November 2025. Namun hingga 15 Desember 2025, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada penyerahan surat penahanan maupun pemberitahuan perpanjangan penahanan, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada keluarga.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan membuka ruang dugaan tindakan penahanan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain penahanan, kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Aipda AK. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah memenuhi syarat administrasi hukum, termasuk izin pengadilan dan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan undang-undang, terlebih status Aipda AK sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menerima informasi adanya kehadiran anggota Brimob di lokasi penggeledahan. Salah satu barang yang sempat disita adalah satu unit sepeda motor milik Aipda AK, yang belakangan dikembalikan kepada pihak keluarga. Pengembalian ini justru memunculkan tanda tanya baru mengenai dasar dan urgensi penyitaan tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sikap kritis ini bukan upaya menghalangi penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan aparat negara berjalan profesional, proporsional, dan taat hukum, bukan sebaliknya.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari pelaporan ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulawesi Barat, koordinasi dengan BNN Pusat, hingga pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya.
Sementara itu, istri Aipda AK juga telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 7 Desember 2025, yang diterima secara resmi pada 8 Desember 2025 dan saat ini disebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Paminal.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BNN Provinsi Sulawesi Barat maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*411U).
Sumber : Tim kuasa hukum AK.















