Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Makmur S.Sos Warning Pemkab Lutim: Perkawinan Anak Jadi Pintu Masuk TPPO

70
×

Makmur S.Sos Warning Pemkab Lutim: Perkawinan Anak Jadi Pintu Masuk TPPO

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com
Luwu Tidur, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan lintas sektor pada Kamis, 13 November 2025 di Aula Dinas Pendidikan Pemkab Luwu Timur. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Jum’at, 14 November 2025.

Ketua LPAI Kota Makassar, Makmur, S.Sos, hadir sebagai pemateri utama dengan membawakan materi bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Anak, Perkawinan Anak, dan TPPO di Sulawesi Selatan Tahun 2025.” Dalam sesi pemaparannya, ia menegaskan bahwa kondisi kerentanan perempuan dan anak di Sulawesi Selatan telah memasuki fase darurat perlindungan.

Regulasi Sudah Kuat, Tapi Implementasi Lemah

“Makmur menjelaskan bahwa seluruh proses pencegahan dan penanganan kekerasan seharusnya berjalan cepat dan tepat, karena Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
PP No. 43 Tahun 2017 & PP No. 48 Tahun 2019

Permen PPPA tentang Standar Layanan Perlindungan

Perda Sulsel No. 4 Tahun 2013
Perda Sulsel No. 9 Tahun 2007

Namun, menurutnya, perangkat daerah sering kali tidak bekerja sesuai standar layanan yang diatur undang-undang.

“Peraturannya sudah lengkap. Penanganan seharusnya cepat jika aparat bekerja sesuai standar layanan,” Tegasnya.

Jenis Kekerasan dan Ancaman TPPO Kian Kompleks

Makmur menguraikan bahwa kasus yang paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan meliputi:

– Kekerasan fisik
– Kekerasan seksual
– Kekerasan psikis
– Eksploitasi
– Penelantaran

TPPO dengan modus perekrutan digital dan perantara keluarga

Ia menekankan bahwa berbagai bentuk kekerasan tersebut kini saling terkait.

“Satu anak bisa mengalami kekerasan fisik, psikis, lalu berujung eksploitasi. Tanpa respons cepat, pelaku bisa dengan mudah memindahkan korban keluar daerah,” Jelasnya .

Akar Masalah: Kemiskinan hingga Minimnya Pengawasan

Makmur memetakan sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya TPPO di Makassar dan sekitarnya, yaitu:

– Kemiskinan
– Pendidikan rendah
– Relasi kuasa tidak seimbang
– Praktik perkawinan anak
– Perspektif keliru orangtua terhadap anak
– Pergeseran nilai sosial

Lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah setempat, Ia menyoroti bahwa perkawinan anak menjadi pintu masuk berbagai bentuk eksploitasi yang kerap tidak disadari masyarakat.

Layanan Harus Mudah Diakses, Petugas Harus Siap

Makmur juga menyoroti minimnya akses layanan bagi korban, meski mekanisme perlindungan telah diatur melalui:

– UPTD PPA
– Kepolisian
– Pendampingan hukum
– Layanan medis dan psikologis
– Rumah aman (shelter)

Kanal pelaporan digital
Namun, tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pelaporan, dan aparat di tingkat bawah pun sering belum memahami SOP penanganan sebagaimana yang diwajibkan undang-undang.

“Kekerasan dan TPPO tidak bisa ditangani hanya dengan spanduk atau seremoni. Sistem harus hidup. Petugas harus bekerja. Korban harus dilindungi sejak menit pertama laporan masuk,” Tegasnya dengan nada keras.

Rekomendasi untuk Pemkab Luwu Timur, Dalam sesi penutup, Makmur mendorong Pemkab Luwu Timur untuk melakukan tindakan konkret, antara lain:
– Memperkuat unit layanan perlindungan
– Memastikan seluruh aparat memahami SOP
– Mempercepat jalur pelaporan ke UPTD PPA dan kepolisian
– Menetapkan pengawasan ketat di wilayah rawan TPPO
– Menindak tegas praktik perkawinan anak yang melanggar hukum
– Membangun koordinasi cepat lintas sektor

Pertemuan ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan respon segera. Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur, disebut harus bergerak lebih cepat dari para pelaku kekerasan dan jaringan perdagangan orang. (*411U).

Sumber : Restu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *