Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Dunia pendidikan di Kota Makassar tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kuat adanya intervensi kekuasaan non-formal dalam proses penentuan jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP-RI), yang mengindikasikan adanya figur berpengaruh yang disebut sebagai “Big Bos Puri” yang diduga memiliki kendali signifikan terhadap dinamika birokrasi pendidikan. Senin, 25 Mei 2026 Kota Makassar.
Dugaan praktik penyimpangan dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP mencuat ke publik. Proses yang seharusnya berbasis meritokrasi dan kompetensi diduga telah bergeser menjadi sarat kepentingan, dengan indikasi adanya praktik transaksional, kedekatan personal, serta intervensi pihak tertentu.
Sejumlah pihak disebut dalam isu ini, termasuk:
Oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar
Sosok yang dijuluki “Big Bos Puri” sebagai aktor kunci informal
Beberapa tenaga pendidik yang diduga tetap dipertahankan meski memiliki rekam jejak moral yang dipersoalkan
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP-RI) sebagai pihak yang mengungkap dugaan tersebut
Peristiwa ini terjadi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Makassar, khususnya pada Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik dan penentuan jabatan kepala sekolah.
Isu ini mencuat pada Mei 2026, menjelang proses pelantikan kepala sekolah yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurut sumber LP-RI, dugaan penyimpangan ini dipicu oleh:
Lemahnya pengawasan internal birokrasi
Adanya kekuatan informal yang diduga memengaruhi kebijakan formal
Praktik patronase dan nepotisme yang mengabaikan sistem merit
Minimnya transparansi dalam proses seleksi jabatan
LP-RI mengungkap dugaan pola kerja yang sistematis, antara lain:
Penempatan individu tertentu di posisi strategis sebagai “perpanjangan tangan”
Penentuan jabatan berdasarkan loyalitas, bukan kompetensi
Dugaan adanya “mahar jabatan” dalam proses seleksi
Perlindungan terhadap oknum tertentu meski memiliki catatan etik yang dipersoalkan
Sorotan terhadap Integritas Birokrasi
Sekretaris Umum DPP LP-RI, Andis Law, menilai fenomena ini sebagai bentuk degradasi serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Ketika jabatan publik tidak lagi ditentukan oleh kapasitas dan integritas, melainkan oleh kedekatan dan kepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas birokrasi, tetapi masa depan generasi bangsa,” Tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (prinsip merit sistem)
UU No. 28 Tahun 1999 (penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Jika dugaan ini benar, maka dampaknya dinilai sangat serius:
Menurunnya kualitas kepemimpinan sekolah
Rusaknya sistem pembinaan tenaga pendidik
Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan
Tergerusnya nilai-nilai moral dan profesionalisme dalam dunia pendidikan
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Publik kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota, untuk:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi kepala sekolah
Menjamin transparansi dan objektivitas dalam pelantikan pejabat pendidikan
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum
LP-RI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat akan terus berjalan, dan mendorong aparat penegak hukum untuk turut menelusuri dugaan ini secara objektif dan profesional.(*411U).
Laporan : Tim Investigasi LP-RI.















