Fatihmedianusantara.com Gowa Sulsel, – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Persidangan yang sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa, yakni Dr U, Dr S, dan S, kini membuka dugaan baru yang lebih luas. Rabun, 06 Mei 2026.
Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya aliran dana yang bersumber dari JKN pada masa kepemimpinan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Dr Rahmawati. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai dana kesehatan.
Dana itu disebut-sebut mengalir ke salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Selain itu, fakta sidang juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Gowa yang diduga sempat menyimpan dana tersebut.
Fakta ini terungkap dalam proses persidangan yang tengah berlangsung di Gowa, Sulawesi Selatan, terkait perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Dana JKN yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga dipakai untuk membiayai kegiatan non-medis, termasuk kegiatan gerak jalan di kawasan Taman Sultan. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan.
Dalam persidangan disebutkan bahwa dana tersebut sempat “mengendap” selama lebih dari tiga tahun dan disimpan oleh oknum tertentu, sebelum akhirnya dikembalikan tanpa bukti kwitansi resmi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Sementara itu, Humas LSM INAKOR, Haeruddin, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas temuan dalam persidangan tersebut.
“Fakta persidangan sudah membuka indikasi kuat. Harus ditelusuri siapa yang menikmati, siapa yang menyimpan, dan kenapa bisa tanpa pertanggungjawaban jelas,” Tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana kesehatan tersebut.(*411U).
Sumber : Asywar.
Laporan : Tom Sorot Sulsel.















