Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

“Ahli Waris Ultimatum! Hentikan Proyek sebelum Lahan Dibayar”

277
×

“Ahli Waris Ultimatum! Hentikan Proyek sebelum Lahan Dibayar”

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Sengketa pembayaran lahan kembali mencuat setelah pihak ahli waris menegaskan tuntutan kepada pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas lahan seluas kurang lebih 4,3 hektare yang hingga kini belum dituntaskan. Kamis, 23 April 2026 Makassar.

Mursidin S.H, Kuasa hukum ahli waris Santi Bin Badeng yang di temui awak media setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT Waskita Karya tbk akan mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan pemerintah provinsi. Namun demikian, mereka menegaskan agar tidak ada aktivitas proyek yang dilakukan di atas lahan tersebut sebelum pembayaran diselesaikan.

“Prinsipnya sederhana, jangan ada aktivitas di atas objek tanah sebelum hak klien kami dipenuhi. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan,” Tegas kuasa hukum.

Permasalahan ini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian, meskipun telah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR sejak tahun sebelumnya. Hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret yang mengarah pada penyelesaian.

Lebih jauh dijelaskan, sengketa ini memiliki dimensi hukum yang kuat. Lahan tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2011, yang seharusnya menjadi dasar sah bagi pemerintah untuk segera melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak.

Dalam kronologinya, sempat terjadi upaya pembayaran kepada pihak lain atas nama individu yang kemudian terbukti menggunakan dokumen jual beli palsu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan berujung pada putusan pidana yang juga telah inkracht.

“Dengan adanya putusan pidana tersebut, secara tidak langsung ahli waris telah menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian akibat pembayaran kepada pihak yang tidak berhak,” Ungkapnya.

Namun ironisnya, meskipun telah berkontribusi dalam mencegah kerugian negara, hak ahli waris justru belum juga dipenuhi hingga saat ini.
Secara hukum, tuntutan ini memiliki dasar yang kuat, di antaranya:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang secara tegas mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian wajib dilakukan kepada pihak yang berhak sebelum pemanfaatan lahan dilakukan.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, yang menegaskan mekanisme dan kewajiban pembayaran dalam pengadaan tanah.

Kuasa hukum juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar dapat mengambil langkah tegas dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami percaya kepemimpinan saat ini mampu menghadirkan keadilan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut moralitas dan tanggung jawab negara terhadap hak rakyat,” Tutupnya.

Pihak ahli waris menegaskan, penyelesaian pembayaran merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri polemik panjang ini, sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang berkelanjutan di atas objek lahan tersebut.(*411U).

Sumber  : Tim kuasa pendampingan (*Mursidin).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *