Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Perkembangan terbaru muncul dalam perkara penangkapan seorang oknum anggota kepolisian berinisial AK oleh BNN Sulawesi Barat. Tim kuasa hukum AK mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Rabu, 18 Februari 2026 Makassar.
Kuasa hukum AK, Elyas, S.H., mengaku baru mengetahui adanya indikasi tersebut setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan pada 6 Februari 2026.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di salah satu warkop di kawasan Jalan Toddopuli, Makassar, Sabtu (15/2/2026), Elyas menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal tertanggal 19 November 2025, AK tidak didampingi kuasa hukum dan berada dalam kondisi tertekan saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Elyas, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Elyas menyebut adanya dugaan tindakan penyidik yang menyodorkan dokumen pemeriksaan yang diduga telah disiapkan sebelumnya, kemudian meminta AK untuk menandatanganinya tanpa diberikan kesempatan membaca atau memahami isi keterangannya.
“Jika hal tersebut benar terjadi, maka praktik demikian berpotensi melanggar prosedur pemeriksaan yang sah serta dapat memengaruhi keabsahan alat bukti dalam proses hukum,” Ungkap Elyas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menilai rangkaian tindakan aparat sejak awal telah bermasalah.
“Apa yang dilakukan oleh BNN Sulbar mulai dari proses penunjukan, penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga pemeriksaan terhadap klien kami, kami anggap tidak sesuai prosedur,” Ujarnya.
Elyas menambahkan bahwa berkas perkara tersebut telah beberapa kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan, namun selalu dikembalikan.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebenarnya ada apa dengan penanganan perkara oleh BNN Sulbar?” Lanjutnya.
Pernyataan tersebut, kata Elyas, akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang saat ini tengah disiapkan oleh tim kuasa hukum, termasuk upaya hukum atas dugaan pelanggaran prosedural maupun etik oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan asas transparansi, bebas dari tekanan, serta menjamin terpenuhinya hak atas pendampingan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BNN Sulawesi Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AK. (411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum (*Elyas).
Laporan : Tim Media Sorot Sulsel.















