Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Bank Mandiri

Berkas Sempat Tercecer, Laporan Dugaan Pelanggaran Pegawai Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat di Polda Sulsel

46
×

Berkas Sempat Tercecer, Laporan Dugaan Pelanggaran Pegawai Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar (Sulsel), – Kinerja penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Polda Sulsel kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor, Wandy Roesandy, secara terbuka mengeluhkan lambannya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Saat Wawancara langsung beberapa awak media di Polda Sulsel di Pos Penjagaan Propam Jum’at, 13 Februari 2026 Makassar.

Terhitung sejak laporan resmi dilayangkan pada 23 Januari 2026, Wandy mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Ironisnya, pada 8 hingga 9 Februari 2026, Wandy telah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di unit Cybercrime. Namun hingga memasuki hari ke-21, status penanganan laporannya disebut belum mengalami peningkatan ke tahap berikutnya.

“Saya datang untuk menanyakan perkembangan laporan sekaligus meminta SP2HP. Tapi penyidik tidak ada di tempat dan Kanit sedang di luar kota. Dari bagian administrasi saya justru mendapat informasi bahwa laporan saya belum naik,” Ungkap Wandy.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan kelalaian administratif dalam penanganan berkas laporan. Pasalnya, pada hari ke-15 setelah laporan dibuat, berkas tersebut diketahui sempat tercecer sehingga menghambat proses penyelidikan (lidik).

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, pada hari ke-21 Wandy melaporkan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi pengawasan internal kepolisian.

“Sampai hari ini saya belum tahu proses lidiknya sampai di mana. SP2HP dari Krimsus juga belum saya pegang, padahal laporan saya diarahkan ke Krimsus karena menyangkut sektor perbankan,” Tegasnya.

Dugaan Pelanggaran SOP Pengakuan

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank disebut telah mengakui adanya tindakan oleh oknum serta menjatuhkan sanksi internal. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima bukti administratif atas sanksi tersebut maupun dokumen SOP penagihan yang diminta sebagai bagian dari pembuktian.

“Mereka mengakui oknumnya sudah diberi sanksi. Tapi sanksinya apa, tidak pernah ditunjukkan secara administratif. Bahkan SOP penagihan yang kami minta juga tidak diberikan,” Ujarnya.

Wandy juga menyampaikan bahwa pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Meski demikian, ia menilai permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Dengan adanya korban, pelapor, serta pengakuan dari pihak terkait, ia menilai alat bukti dalam perkara ini telah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Desakan Profesionalisme dan Transparan di

Wandy mendesak aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, terlebih apabila laporan tersebut menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).

“Polri harus profesional dalam menangani setiap aduan masyarakat. Jangan ada kesan tebang pilih, apalagi jika laporan menyangkut BUMN. Prinsip Presisi harus benar-benar diwujudkan,” Tegasnya.

Ia berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*411U).

Sumber :  Wandy

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *