Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Narkotiika

BAP Penyidik di Pertayakan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya diduga Dipaksa Akui 11 Paket Narkoba

296
×

BAP Penyidik di Pertayakan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya diduga Dipaksa Akui 11 Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Proses penanganan perkara narkotika yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar menuai sorotan setelah munculnya dugaan perbedaan keterangan di BAP terkait jumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tompo Alias Cikal (TC) tersangka.

“DR Kurniawan S.H, M.H yang di damping langsung Ardiyangsyah S.H, Kuasa hukum Tompo alias Cikal menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, terkait klien nya yang diduga BAP nya direkayasa oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Patimura, Selasa, 03 Februari 2026 Makassar.

” DR Kurniawan S.H, M.H, dalam keterangannya mengatakan, di hadapan tim media sorot sulsel saya kuasa hukum secara tegas mengungkap adanya dugaan (BAP) Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus narkotika yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar.

Kuasa hukum menjelaskan, pemeriksaan kliennya dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, saat itu saya yang didampingi langsung klien saya sebagai  penasihat hukum. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, klien saya hanya menjawab sekitar 5 sampai 10 pertanyaan dari penyelidik.

“Faktanya, setelah kami konfirmasi ke pihak kejaksaan, BAP yang dikirim justru membengkak menjadi 44 pertanyaan dan pernyataan. Ini yang kami nilai janggal dan tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan,” Tegas kuasa hukum Tompo.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan penambahan dan rekayasa BAP, yang berimplikasi pada pemberatan posisi hukum kliennya. Atas dasar itulah saya  menyatakan akan melakukan konfrontasi terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan tegak lurus.

Lanjut Kurniawan, Kuasa hukum Tompo alias Cikal juga akan  membeberkan adanya penunjukan dari seorang berinisial (SDR) yang menyebut kliennya sebagai pihak yang menguasai narkotika sebanyak 11 paket. Namun, klaim tersebut dinilai tidak berdasar.

“Klien kami tidak perna menguasai satu pun dari 11 paket yang dimaksud. Anehnya, dalam proses penggeledahan di rumah klien kami, yang ditemukan empat butir ekstasi dan dua alat isap (syringe). tapi bukan penunjukan yang di tuduhkan 11 paket tersebut kalau Itu kami akui secara fair dan siap diproses secara hukum,” Ujarnya.

Kuasa hukum ia menegaskan, yang dipersoalkan adalah upaya memaksakan kepemilikan 11 paket narkotika kepada kliennya, padahal barang bukti tersebut sepenuhnya dikuasai oleh pihak lain yang melakukan penunjukan.

“Ini jelas tidak fair. Tidak ada alur hukum yang utuh, tidak ada transaksi, tidak ada saksi yang menguatkan, dan klien kami secara tegas membantah, Menurut kami, ini sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” Kata kuasa hukum Tompo dengan nada keras.

Terkait perkembangan perkara yang disebut telah memasuki tahap P-19, kuasa hukum mengungkapkan bahwa meskipun ada pemanggilan saksi tambahan, hingga kini belum ada pemanggilan resmi untuk BAP ulang atau BAP tambahan, padahal sebelumnya penyidik berkomitmen melakukan hal tersebut setelah berkas dikembalikan oleh jaksa.

“Sudah hampir satu minggu kami menunggu, tapi tidak ada pemanggilan. Padahal kami secara resmi menuntut BAP ulang, karena BAP sebelumnya kami nilai murni direkayasa,” Tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menekan proses ini secara hukum, termasuk melaporkan ke Propam, guna memastikan kliennya mendapatkan hak-hak hukum secara utuh sebagai tersangka.

“Harapan kami jelas, silahkan klien kami diproses secara benar dan adil. Jika barang bukti yang ditemukan di rumahnya itu sah, silakan diproses. Tapi untuk 11 paket yang dipaksakan kepada klien kami, itu kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak bisa kami terima,” Pungkasnya. (*411U).

Sumber : Tim Kuasa Hukum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *