Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel, – Andi Salim Agung S.H, CLA Sambangi Kantor Kepolisian Polsek Galesong Utara Kabupaten Takalar. Rabu, 26 November 2025.
Tujuan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya Proses pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus penganiayaan dengan terlapor Syaruddin Dg. Sitaba di Polres Galesong Utara. Dua saksi utama, Indri dan Irma, hadir memenuhi panggilan penyidik yang di dampingi langsung oleh kuasa hukum nya Andi Salim Agung S.H, CLA. dan memberikan 20 keterangan untuk menguatkan laporan korban. Rabu, 26 November 2025
Kuasa hukum para saksi sekaligus pendamping hukum dalam perkara ini menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres yang dinilai cukup profesional dalam proses pemeriksaan berlangsung malam ini.
“Andi Salim, ada tiga saksi yang dihadirkan. Klien kami Sudah dan menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik. Kami melihat penyidik Polres bekerja cukup objektif dan komunikatif,” Ujarnya Andi Salim.
Namun di balik apresiasi tersebut, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang terjadi di Polsek Tamalate, tempat kliennya saat ini ditahan. Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang perlu mendapatkan atensi serius dari Kapolda Sulsel yang baru.
“Saya menegaskan dan meminta Bapak Kapolda yang baru agar segera melakukan evaluasi, bahkan sidak langsung ke Polsek Tamalate. Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dan itu harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” Tegasnya.
Menurutnya, proses hukum yang dialami kliennya harus berjalan tanpa intervensi, tanpa tendensi, dan harus dijalankan secara berintegritas. Ia menekankan bahwa hak-hak pelapor maupun terlapor harus dijamin dan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada lagi korban yang mengalami perlakuan serupa seperti yang dialami klien kami. Semua pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan berkualitas,” Lanjutnya.
Kuasa Hukum Andi Salim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada penyimpangan selama penanganan perkara berlangsung. (*411U).
Sumber : Kuasa Hukum Andi Salim Agung S.H, CLA.



