Fatihmedianusantara Makassar, — Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Seorang siswi kelas VIII.3 SMP Negeri 29 Makassar, Nurcahaya Maulida Sabang, harus menjalani perawatan medis usai diduga menjadi korban kekerasan oleh guru matematikanya pada Kamis, 18 September 2025.
Korban dilaporkan mengalami guncangan mental setelah dilempar dengan sendok sampah dan dipukul di bagian paha saat berada di ruang kelas. Kondisi tersebut membuatnya drop hingga akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar pada Minggu (21/9/2025).
Sejumlah siswa yang menjenguk korban mengungkap bahwa tindakan kasar guru matematika tersebut bukanlah kejadian pertama. Mereka mengaku pernah mengalami atau menyaksikan perilaku serupa di kelas, mulai dari bentakan, lemparan benda, hingga hukuman fisik.
“Bukan cuma Nur, ada juga teman-teman lain yang pernah dilempar atau dipukul. Cuma kali ini paling parah karena dia sampai jatuh mental,” ungkap salah seorang siswa.
Pengakuan itu memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang di sekolah, bukan sekadar kasus tunggal.
Kepala SMP Negeri 29 Makassar menyatakan sudah berkomunikasi dengan orang tua korban dan wali kelas, serta akan segera memanggil guru yang bersangkutan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Segera ditindaklanjuti,” singkat Achi Soleman kepada awak media.
Aktivis pemerhati sosial, Jupri, menilai tindakan guru tersebut bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga masuk kategori kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal ini jelas diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta. Selain itu, tindakan pemukulan juga memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman, bukan tempat anak-anak diteror secara fisik maupun mental. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat,” tegas Jupri.
Ibu korban, Nurdiana, menuntut agar guru yang bersangkutan bertanggung jawab dan meminta keadilan bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga untuk mencegah adanya korban lain.
Aktivis perlindungan anak pun menyerukan agar kasus ini ditangani secara terbuka. Mereka menegaskan, toleransi sekecil apa pun terhadap kekerasan di sekolah sama dengan membiarkan pelanggaran hukum terhadap anak terus berulang.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum. Tanpa sikap tegas, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan kian terkikis.
Siswi SMPN 29 Makassar Jadi Korban Kekerasan Guru, Drop Mental
Guru Matematika Diduga Aniaya Murid, Dinas Pendidikan Janji Tindak Tegas
Trauma Berat, Kasus Kekerasan Siswa SMP 29 Makassar Jadi Ujian Dunia Pendidikan (*411U).
Laporan : (*2357U).