Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Kasus Tanah Barombong, Ahli Waris Polisikan HAB

7
×

Kasus Tanah Barombong, Ahli Waris Polisikan HAB

Sebarkan artikel ini

Fatihmedianusantara.com Makassar, – Kasus sengketa tanah di wilayah Barombong kembali mencuat. Salah satu ahli waris, Ishak Hamsa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat tanah ke Polrestabes Makassar, Jum’at, 17 Oktober 2025 Malam Makassar.

Ishak Hamzah yang di dampingi kuasa hukumnya Mary Monika Loper S.H., mendatangi penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan baru yang diduga melibatkan seseorang berinisial HAB. Dugaan pelanggaran hukum tersebut dilaporkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Mary Monika Mengatakan, Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat terhadap saudara HAB,” Ujar kuasa hukum Ishak Hamsa di depan awak media. “Tanah yang dimaksud merupakan milik orang tua atau kakek dari saudara Ishak Hamsa, yang diduga telah digelapkan dan dipalsukan dokumennya,” Lanjutnya.

Ishak, menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan telah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak menemukan kejelasan. Pihaknya kini melengkapi kembali bukti-bukti dan menyerahkannya kepada penyidik.

“Bukti-bukti yang kami lampirkan tadi merujuk ke laporan awal tahun 2012. Dari situ bisa dilihat titik persoalan yang sebenarnya, siapa pihak yang menjadi kunci dalam perkara ini,” Ungkap Ishak.

Lanjut Mary, Ia berharap penyidik lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut, agar para pencari keadilan bisa mendapatkan kepuasan hukum yang layak.

“Kami ingin polisi menjadi sahabat masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan. Karena ini bukan perkara baru, kami harap ada keseriusan dari penyidik untuk menindaklanjuti,” Tegasnya.

Selain laporan utama, Ishak juga berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang wanita berinisial HW, yang sebelumnya menuduh dirinya dengan kasus yang telah terbukti tidak benar.

“Saya juga ingin melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HW. Karena tuduhan yang pernah dilayangkan ke saya tidak terbukti dan justru sempat membuat saya dipenjara 58 hari,” Ujarnya.

Namun laporan tambahan tersebut belum sempat diterima penyidik karena waktu pemeriksaan telah selesai malam itu.

Untuk sementara, laporan penggelapan dan pemalsuan surat tanah terhadap terlapor HAB telah resmi diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Makassar. (*411U).

Sumber : Kuasa Hukum Mary

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *