Fatihmedianusantara.com Makassar, – Sidang perdana perkara pidana nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menghadirkan terdakwa Rusdianto alias Ferry, yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap Tanty Rudjito dan ayahnya, Rudjito alias Jito bin Dalio Sudaryo.
Sidang yang digelar di Ruang Bidang Ali Said, S.H., pada Senin, 13/10/2025) ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak hadir. Dari pihak korban, Tanty Rudjito tampak hadir langsung di ruang sidang, sementara terdakwa Rusdianto diwakili tim kuasa hukumnya karena masih berada di Rutan Makassar.
Berdasarkan pantauan laman sipp.pn-makassar.go.id, Jaksa Johariani menguraikan bahwa pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terdakwa Rusdianto diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan ayahnya.
Peristiwa bermula saat korban Tanty Rudjito dan ayahnya datang menagih pengembalian uang yang diduga pernah dipinjam oleh terdakwa. Namun, Rusdianto menolak dan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Perdebatan memanas hingga berujung cekikan, dorongan, dan pemukulan terhadap korban dan ayahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet di tangan kanan, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor VeR/158/I/2024/Forensik yang ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes., Sp.FM.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tanty Rudjito mengapresiasi ketegasan jaksa dan profesionalitas majelis hakim dalam menjalankan proses sidang secara terbuka.
“Hakim menjelaskan kalau sekarang pemanggilan terdakwa dari Rutan harus melalui surat resmi, tidak bisa hanya secara lisan. Kami menghormati proses ini, yang penting jalannya persidangan terbuka dan transparan,” Ujar Tanty menirukan penjelasan hakim.
Majelis hakim menegaskan, permintaan kehadiran terdakwa dalam sidang berikutnya harus disampaikan secara resmi agar dapat diizinkan oleh pihak Rutan Makassar. Sidang lanjutan dijadwalkan sebelum tanggal 20 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Pemerhati Sosial Jupri, yang turut mendampingi Tanty Rudjito, menilai jalannya sidang perdana ini menunjukkan komitmen nyata aparat hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan, terutama perempuan.
“Kami melihat langkah jaksa dan hakim sudah tepat — profesional dan transparan. Sekarang tinggal memastikan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” Kata Jupri.
Ia menambahkan, kehadiran langsung korban di ruang sidang adalah bentuk keberanian moral yang patut dihargai.
“Keadilan bagi korban seperti Tanty harus ditegakkan sepenuhnya. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” Tegasnya.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Rusdianto alias Ferry ini menjadi sorotan publik, lantaran nama terdakwa sebelumnya juga disebut dalam beberapa perkara lain yang masih berproses di Polrestabes Makassar.
Publik kini menanti agar proses hukum di PN Makassar benar-benar menjadi momentum penegakan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada korban. (*411U).
Sumber : Restu